Terdakwa Kasus Narkotika di Ruteng Telah Diputuskan di Pengadilan, AGA Mendapat Putusan Rawat Jalan

 

Ruteng, NTT//SI.com – Kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh satuan Reserse  Narkoba Polres Manggarai pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) pada 4 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita, di dua lokasi berbeda, yakni disebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta di jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan (Kejari) Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira menyebut bahwa, terdakwa berinisial AGA diputus dengan putusan rehabilitasi napza rawat jalan.

“Ansgarius Guru Adiputra, sudah selesai sidang, dan diputus PN tanggal 4 Mei 2026, dengan putusan rehabilitasi napza rawat jalan di klinik Pratama BNNP NTT selama 6 bulan dikurangi masa tahanan”, terang Cakra kepada media ini Via WhatsApp, Senin 3 Agustus 2026 siang

Sementara terdakwa atas nama Gregorius Agung (GA) alias Regi sudah selesai disidangkan dan diputus dengan putusan penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

“Terdakwa sempat melakukan upaya hukum banding, dan sudah diputus oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada tanggal 25 Juni 2026 dengan putusan menguatkan putusan PN Ruteng”, jelas Cakra

Penjelasan Kapolres Manggarai Melalui Kasi Humas

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Manggarai, AKP Putu Saba Nugraha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga A.G.A. alias A.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Manggarai memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Manggarai AKP J.B. Manubulu, S.AP., S.H., M.Si. bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam di lokasi yang dimaksud.

“Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga A.G.A., di mana petugas menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku”, jelas Kapolres Manggarai melalui Kasi Humas dalam keterangan tertulis yang diterima media ini via WhatsApp, Sabtu (24/01/2026) lalu

Ia menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari G.A. alias R, yang berdomisili di Kelurahan Wali.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai segera melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan terduga G.A. alias R di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain:
• 1 unit handphone merek Redmi warna hitam
• 1 linting ganja
• Ganja yang dibungkus kertas nasi
• 19 lembar kertas dolar • 3 lembar kertas nasi pembungkus ganja
• 3 linting bong
• 2 buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan, meliputi:
• Pemeriksaan dan interogasi terhadap para terduga pelaku serta saksi-saksi
• Pengamanan seluruh barang bukti
• Pelaksanaan pemeriksaan tes urine terhadap para terduga pelaku

Kapolres Manggarai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai, serta akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.

Selain itu, Kapolres Manggarai juga mengajak seluruh masyarakat Manggarai untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda Manggarai agar terbebas dari bahaya narkoba, sehingga tercipta generasi yang sehat, berkualitas, dan berprestasi, menuju Manggarai yang maju dan sejahtera.

Pewarta : Dody Pan

 

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang