PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 15 gram.
Kedua pria yang diamankan yakni C (22), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, dan GJ (41), warga Dusun III, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, PALI.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Dedy.
Setelah memastikan keberadaan kedua terduga pelaku, petugas melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut dibungkus menggunakan satu helai tisu putih. Berdasarkan penimbangan awal, berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 15 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Vivo Y16 warna kuning muda yang diduga digunakan tersangka serta satu unit sepeda motor Yamaha tanpa bodi, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” jelas Dedy.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang diamankan.
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti yang diduga sabu akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel guna memastikan kandungan zatnya.
Selain itu, penyidik merencanakan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka sebelum proses hukum dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Humas Polres Pali).
































