Massa Jabatan Dirut PDAM Tirta Komodo Resmi Berakhir, Lamber Paput Ambil Alih Operasional Perusahaan

 

Ruteng, NTT//SI.com– Masa jabatan direktur utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Komodo, Marsel Sudirman periode 2021-2026 resmi berakhir pada 01 September 2026.

Lambertus Paput, selaku ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Komodo, Kabupaten Manggarai resmi mengambil alih operasional di perusahaan tersebut per-2 September 2026.

Acara pengambil alihan jabatan ini dihadiri langsung oleh Marsel Sudirman, Ketua Dewan Pengawas Lambertus Paput, serta Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Manggarai Florianus Laot, yang secara ex-officio bertindak sebagai Sekretaris Dewan Pengawas.

Turut hadir seluruh pejabat struktural Perumda Tirta Komodo, jajaran karyawan, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengawas Lambertus Paput menegaskan bahwa pengambil alihan tugas kepemimpinan ini bertujuan memastikan roda organisasi dan pelayanan perusahaan daerah tetap berjalan stabil dan lancar tanpa hambatan.

“Perjalanan perusahaan tidak akan berhenti walaupun telah berakhir masa tugas dari Direktur yang lama. Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, apabila terjadi kekosongan posisi Direksi, maka Dewan Pengawas bertugas mengambil alih pelaksanaan tugas operasional sampai ditetapkannya pejabat definitif,” jelas Paput

Paput menyebut, pengambil alihan tugas kepemimpinan ini berimplikasi pada kewenangan pengambilan keputusan operasional strategis yang sepenuhnya berada di tangan Dewan Pengawas. Segala bentuk penetapan kebijakan perusahaan oleh pejabat lama resmi dihentikan hingga adanya kepastian dari pemerintah pusat.

Mengenai mekanisme penetapan Direktur definitif ke depan, Lambertus menyampaikan bahwa pihak KPM (Kuasa Pemilik Modal) dan Dewan Pengawas telah mengajukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri, sejak empat bulan lalu. Langkah tekhnis daerah berikutnya masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendagri.

Lambertus menambahkan, ada dua kemungkinan mekanisme ; Pertama, jika Kemendagri menyetujui pengangkatan kembali pejabat lama, hal itu dimungkinkan oleh aturan mengingat rekam jejak penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut serta kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

Kedua, jika petunjuk kementerian mengarahkan pada seleksi terbuka atau pelelangan jabatan, maka panitia daerah akan segera membukanya.

Sembari menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, Dewan Pengawas mengimbau seluruh jajaran pengelola dan karyawan Perumda Tirta Komodo untuk tetap menjaga soliditas, integritas, dan kualitas pelayanan pasokan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Manggarai.

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang