Ruteng, NTT//SI.com– Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Safrianus Haryanto Djehaut, atau yang akrab disapa Jefrin Haryanto yang saat ini tengah menghadapi proses hukum. Meskipun tersangkut kasus dugaan korupsi, yang bersangkutan terpantau masih aktif menjalankan tugas kedinasaannya sehari-hari.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menaikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke tahap penyidikan.
Meski sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi di DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, masih menjalankan tugas kedinasannya dengan penuh rasa percaya diri.
Dugaan Kegiatan Fiktif Hingga Manipulasi Data
Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran miliaran rupiah ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.
Pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD diduga tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, sejumlah program serta kegiatan pada instansi tersebut diduga bermasalah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang tak sesuai.
Sejumlah item belanja disebut-sebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Selain itu, muncul dugaan adanya praktik mark-up anggaran dalam sejumlah kegiatan.
Salah satu yang menjadi sorotan terkait pembiayaan kader yang dibayar serta sejumlah kegiatan lain pada anggaran 2024 dan 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut diduga hanya dilaksanakan satu kali.
Tak hanya itu, perbedaan mencolok ini memunculkan indikasi adanya kegiatan yang tidak sepenuhnya terealisasi sebagaimana dilaporkan hingga hak tenaga kesehatan di tingkat desa.
Sejumlah bidan desa yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan pengurusan program keluarga berencana dilaporkan belum menerima insentif yang menjadi hak mereka hingga saat ini.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana program.
Dugaan manipulasi data juga ditemukan pada laporan jumlah Kampung Keluarga Berencana (KB) di Manggarai Timur.
Data yang disajikan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, sehingga berpotensi menyesatkan dalam proses evaluasi program.
Sejumlah pihak pun mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan penggunaan anggaran di DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, guna memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah daerah.
SaranaInformasi.com juga mendapatkan pengakuan dari sejumlah pihak terpercaya hingga menyebutkan, Kadis Safrianus Haryanto Djehaut, dua pekan terakhir pada beberapa bulan lalu berada di Borong kabupaten Manggarai Timur.
“Pak kadis Safrin, dua Minggu terakhir sering berada di Borong. Kita mau masalah ini harus dibuka” sebutnya
Pemeriksaan Inspektorar Manggarai Timur
Informasi yang dihimpun bahwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Manggarai Timur, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
“Yang pasti miliaran, temuan itu berdasarkan hasil audit inspektorat,” terang Kepala Inspektorat Matim, Flavianus Gon.
Dalam proses pemeriksaan, inspektorat telah memeriksa ratusan orang, termasuk kader posyandu dan bidan yang tersebar di 12 kecamatan, serta pegawai dinas terkait.
Dugaan Pembagian Dana : Mantan Kadis, Sekretaris, hingga Bendahara disebut masing-masing menerima Miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pembagian dana tahun anggaran 2024 dan 2025 dilakukan atas dasar kesepakatan internal antara sejumlah pejabat DP2KBP3A.
“Jefrin Rp 1 miliar lebih, mantan sekretaris Petrus Geong ratusan juta, dan bendahara, Elen Nguru 1 miliar lebih,” ungkap sumber tersebut.
Jefrin Haryanto Diperiksa Kejaksaan Negeri Manggarai
Sebelumnya, Jefrin Haryanto diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, dalam rangka pengumpulan alat bukti dan penyempurnaan berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi di Dinas DP2KBP3A Kabuaten Manggarai Timur.
Jefrin Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, yang pernah ia pimpin. Ia diperiksa diruang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai,
Penyelidikan pengelolaan keuangan DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur untuk tahun anggaran 2024-2025 melalui surat perintah penyelidikan nomor PRIN-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Deddi Diliyanto.
Jefrin Haryanto Bungkam Saat Hendak Diwawancar Wartawan
Jefrin Haryanto memilih bungkam dan bergegas meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Manggarai saat hendak diwawancara sejumlah Wartawan usai diperikasa pihak Kejaksaan.
Jefrin irit bicara dan hanya mengucapkan dua kata sambil bergerak menuju mobil kijang berwarna merah yang datang menjemputnya.
“No comment…No coment”, jawab Jefrin dengan singkat sambil meninggalkan sejumlah wartawan
Pada Senin (13/07/2026) lalu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Cakra Perwira, mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Cakra menyebut bahwa, pihaknya belum menetapkan tersangka, walau perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kalau sudah naik statusnya, itu berarti ada dugaan perbuatan melawan hukum, makanya kasus ini naik ke tahap penyidikan”, kata Cakra seperti dilansir ViVaNTT, Senin 13 Juli 2026 lalu
Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan kata Cakra, didukung sejumlah fakta yang masih memerlukan pengembangan lebih lanjut, dan langkah-langkah yang dilakukan dalam tahap ini adalah mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Sebanyak 25 orang saksi sudah diperiksa, termasuk Jefrin Haryanto, dan akan dipanggil kembali dalam tahap penyidikan”, ujarnya
Sorotan Praktisi Hukum Edi Hardum
Praktisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, menyoroti kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur.
Dr. Siprianus Edi Hardum, atau yang biasa dikenal Edi Hardum meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai tangani kasus di DP2KBP3A) Manggarai Timur secara tuntas, profesional, dan transparan.
Dikatakan Edi bahwa, siapapun yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
“Kalau memang Jefrin Haryanto terlibat, segera proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kalau tidak terlibat, kejaksaan juga harus menyampaikan itu secara terbuka kepada publik,” tegas Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta, sekaligus Advokat itu
Pengembalian uang negara kata Edi, tidak otomatis menghentikan proses pidana dalam perkara korupsi.
Korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya tidak dapat dihentikan hanya karena ada pengembalian kerugian negara.
“Dalam banyak perkara korupsi yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Ada batas-batas dan ketentuan yang mengatur hal tersebut,” ungkapnya
Jefrin Haryanto Disarankan Undur Diri Dari Jabatan Kadis Kesehatan Manggarai, Fokus Pada Proses Hukum
Salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan, melalui via WhatsApp kepada SaranaInformasi.com mengatakan bahwa, dengan naiknya proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, semestinya Jefrin Haryanto, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, segera menghadap Bupati untuk mengajukan pengunduran diri agar lebih fokus menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.
“Perlu diingat, dinas yang sedang dia (Jefrin Haryanto) pimpin adalah dinas besar, jadi perlu konsentrasi dalam menanganinya”, ungkap sumber itu
Public Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi yang Serer Nama Jefrjn Haryanto
Kasus yang menyeret nama mantan Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, sudah masuk dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.
Salah satu public atas nama Thony Rumondor, asal Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, kepada SaranaInformasi.com Jumat, 18 September 2026 menyampaikan permohonan khususnya kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, dan mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Thony bertanya, mengapa sampai dengan hari ini Jumat 18 September 2026 kasus tersebut belum juga ada perkembangan, dan Jefrin Haryanto, selaku mantan Kepala Dinas DP2KBP3A Manggarai Timur, belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.
“Kenapa sampai dengan hari ini Jefrin Haryanto,Cs belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, ini ada apa?”, tanya Thony Rumondor
Thony Rumondor, sebagai warga asli Manggarai Timur juga meminta Kejaksaan Negeri Manggarai, bila perlu lakukan penggeledahan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggaari Timur, untuk bisa mendapatkan dokumen dugaan korupsi pada Dinas tersebut, apabila bukti-bukti yang sudah dikantongi Kejaksaan belum juga cukup.
Thony juga membandingkan keberanian pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dalam penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat, belum lama ini.
“Coba Kejaksaan Manggarai beranilah seperti Kejaksaan Manggarai Barat, tunjukan integritasnya selaku aparat penegak hukum”, tegas Thony
Lagi-lagi, Thony meminta kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, selaku Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberikan kepastian hukum dalam kasus yang menyeret nama Jefrin Haryanto.
“Saya meminta kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Manggarai, kapan Jefrin Haryanto, Cs dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan, dan kapan penetapan tersangka, karena ini kasus besar, saya sebagai warga Manggarai Timur sangat kecewa”, tegas Thony
Apalagi dalam kasus yang menyeret nama Jefrin Haryanto, Cs kata Thony, sudah memeriksa sebanyak seratusan lebih orang saksi-saksi.
“Jefrin Haryanto kok biasa-biasa saja tanpa ada rasa beban, atau Jefrin berpikir tidak ada yang berani mengganggu kasus tersebut?”, tegasnya
“Kami sangat kecewa, mau jadi apa Kabupaten Manggarai Timur ini kedepannya, kalau pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dibiarkan merajalela”, tutup Thony Rumondor
Penjelasan Kejaksaan Negeri Manggarai
Pada Selasa 8 Sepetember 2026 sore, SaranaInformasi.com mengkonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Putu Cakra Ari Perwira, selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menjelaskan bahwa, kasus tersebut belum ada perkembangan, dan masih dalam tahap penyidikan melihat situasi pasca gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang pulau flores pada Sabtu 15 Agustus 2026 lalu.
“Belum ada perkembangan bang, kita masih lihat situasi dilapangan pasca gempa bang”, jelas Cakra saat dikonfirmasi SaranaInformasi.com Selasa 8 September 2026 lalu.
Sebelumnya, kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira menyebut, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan sebanyak 161 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2024-2025 di DP2KBP3A Manggarai Timur.
“Kita sudah ngebut melakukan pemeriksaan saksi, dan saat ini sudah memeriksa sebanyak 161 saksi. Selain mantan kepala Dinas dan Sekretaris”, ungkap Cakra, Rabu (12/08/2026) siang
Cakra juga menyentil hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, menurutnya, tidak serta merta ada kerugian negara, karena sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang sifatnya hanya tahap administrasi.
Untuk menentukan nilai kerugian negara kata Cakra, pihaknya akan melakukan audit perhitungan kerugian negara (PKN) sesuai KUHAP. Menurutnya, perhitungan kerugian negara terhadap kasus ini, akan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) pusat, bukan provinsi.
“Kami tim penyidik tidak pernah menghirau laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebenarnya, tentu nanti berkaitan dengan audit dari inspektorat tidak serta merta kerugian negara karena tahapnya administratif”, ujarnya Cakra juga menyebut, dokumen LHP yang telah dikeluarkan oleh pihak inspektorat Manggarai Timur, akan dilakukan penyitaan sebagai alat bukti utama bila dibutuhkan penyidik.
Dikatakan Cakra, kepastian hukum terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan DAK nonfisik tahun anggaran 2024 hingga 2025 di DP2KBP3A Manggarai Timur, pasti ada waktunya.
“Yakin dan percaya, kita berjalan kok, jangan terlalu kwatir ada intervensi atau apa, kita tidak pusing kok, apalagi kalau cawe-cawe”, tegas Cakra
Terkait dugaan aliran dana yang diserahkan kepada sejumlah pihak, dalam penyerahannya tidak menggunakan kwitansi oleh bendahara, namun dalam bentuk transfer rekening bank.
Cakra menyebut, penyidik telah menelusuri hal tersebut karena itu salah satu bukti.
“Itukan salah satu bukti dan pasti tim penyidik sudah dapati itu (bukti transfer)”, cetusnya
Ia juga menyebut bahwa, naiknya status perkara dugaan korupsi pada DP2KBP3A Manggarai Timur karena ada dugaan tindak pidananya.
“Terkait aliran dana, sebenarnya tim penyidik sudah dapatkan, nggak mungkin dinaikan serta merta ke tahap penyidikan, bukan karena tidak ada tindak pidananya. Ada beberapa tindak pidana sudah tergambar dalam tahap penyidikan, dan tidak mungkin saya sampaikan disini. Pada waktunya akan kita sampaikan”, jelasnya
Ia menambahkan, semua pihak yang terindikasi dalam kasus tersebut akan dimintai keterangan, karena kasus ini masuk kategori white collar crime (kejahatan kerah putih).
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2024 dan 2025 di DP2KBP3A Manggarai Timur, penyidik jaksa telah melayangkan surat permintaan dokumen kepada Ani Agas sebagai Kepala Dinas aktif di DP2KBP3A Manggarai Timur pasca Jefrin Haryanto menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
“Dalam kasus ini, ibu Kadis AA (Ani Agas) bukan sebagai saksi. Bantuan pemanggilan pernah, karena kapasitasnya sebagai kepala dinas aktif saat ini. Dan permintaan dokumen pernah kepada yang bersangkutan (Ani Agas)”, tutup Cakra
Pewarta : Dody Pan
































