MUSI BANYUASIN — Kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kali ini, kebakaran dilaporkan terjadi di wilayah konsesi PT Inti Agro Makmur, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu.
Lokasi kebakaran yang berada di kawasan Kecamatan Sekayu menjadi perhatian publik. Sebab, selain berada di wilayah konsesi perusahaan perkebunan, lokasi tersebut juga berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Muba.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Muba, Andi Mustika, S.E., C.B.J., C.I.J., yang akrab disapa Andi Murex, meminta Pemerintah Kabupaten Muba tidak berhenti pada upaya pemadaman api.
Menurutnya, setelah api berhasil dipadamkan, pemerintah perlu memastikan penyebab kebakaran dan mengevaluasi apakah seluruh kewajiban pencegahan serta pengendalian kebakaran di areal konsesi telah dijalankan.
“Api boleh padam, tetapi jangan sampai kasus ikut padam. Pemerintah harus memastikan apa penyebabnya, apakah ada kelalaian, dan apakah seluruh kewajiban perusahaan dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran sudah dijalankan,” tegas Andi Murex dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Ia menilai, kebakaran di wilayah konsesi perusahaan bukan persoalan yang cukup diselesaikan dengan mendatangkan tim pemadam. Harus ada evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat dugaan pelanggaran atau kelalaian.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya siapa yang memadamkan api. Tetapi apa penyebab kebakaran, bagaimana sistem pencegahannya, dan apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Secara hukum, kewajiban pelaku usaha perkebunan dalam pengendalian kebakaran telah diatur. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang pelaku usaha membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan yang sama juga mewajibkan pelaku usaha perkebunan memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja, mengatur pengendalian lingkungan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan juga memiliki dasar dalam PP Nomor 4 Tahun 2001, yang secara khusus mengatur pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Karena itu, menurut Andi Murex, kebakaran di areal konsesi perlu diikuti dengan pemeriksaan faktual untuk mengetahui penyebab dan tingkat tanggung jawab masing-masing pihak.
“Regulasinya sudah jelas. Sekarang masyarakat ingin melihat bagaimana aturan itu diterapkan ketika terjadi kebakaran di wilayah konsesi perusahaan,” katanya.
Andi Murex meminta Pemkab Muba bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran dan meminta penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
Menurutnya, pemeriksaan setidaknya perlu mencakup kondisi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, kesiapsiagaan personel, patroli, sistem deteksi dini, serta langkah yang telah dilakukan perusahaan sebelum dan ketika kebakaran terjadi.
Ia juga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran atau unsur pidana, persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan berhenti setelah api padam. Kalau ada temuan pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada publik hasil pemeriksaannya. Yang penting transparan,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan pemerintah diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa setiap kejadian kebakaran ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan sekadar selesai setelah api berhasil dipadamkan.
Andi Murex menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai penanganan kebakaran yang terjadi di sekitar lingkungan mereka, terutama jika asap atau dampaknya dirasakan masyarakat.
Ia meminta Pemkab Muba tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada laporan pemadaman tanpa ada evaluasi mengenai penyebab dan langkah pencegahan ke depan.
“Jangan sampai asap menguap, kasus ikut menguap. Kalau memang ada kesalahan, tindak sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Masyarakat berhak tahu,” ujarnya.
Ia juga meminta agar penanganan kebakaran dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih, baik terhadap masyarakat maupun badan usaha.
Menurut Andi Murex, kebakaran di Desa Bailangu dapat menjadi momentum bagi Pemkab Muba untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh wilayah rawan karhutla, termasuk areal perkebunan dan konsesi perusahaan.
“Ini bukan semata-mata soal PT Inti Agro Makmur. Ini tentang bagaimana pemerintah memastikan setiap pemegang izin menjalankan kewajibannya dan bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan ketika terjadi kebakaran,” katanya.
Ia berharap Pemkab Muba segera menyampaikan langkah penanganan dan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
“Publik tidak membutuhkan polemik. Publik membutuhkan kepastian: apa yang terjadi, apa penyebabnya, bagaimana tanggung jawabnya, dan apa tindakan pemerintah setelah kejadian ini,” tutup Andi Murex.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak PT Inti Agro Makmur mengenai penyebab kebakaran, luas areal terdampak, serta langkah penanganan dan pencegahan yang telah dilakukan belum dimuat dalam informasi yang diterima redaksi. Tim
































