PALI — Aksi pencurian di sebuah rumah warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap NK (29), pria yang diduga mencuri sepeda motor dan uang tunai Rp3,2 juta milik korban.
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengungkapkan, tersangka berhasil diidentifikasi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaannya.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi siapa dan di mana keberadaan tersangka pencurian tersebut,” kata Ardiansyah.
Setelah keberadaan tersangka diketahui, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. bergerak melakukan penangkapan. NK kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Sebelum beraksi, tersangka disebut terlebih dahulu mengamati situasi dan memastikan orang tua korban telah pergi ke kebun.
“Dari keterangan tersangka, benar dia yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” ujar Ardiansyah.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka diduga mengambil dompet berisi uang tunai Rp3,2 juta yang berada di kamar korban. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas meja kamar orang tua korban.
Dengan kunci tersebut, Honda Beat Street warna silver milik korban kemudian dibawa kabur.
Polisi yang mengungkap kasus ini turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Street warna silver, STNK, satu buah dompet warna cokelat, serta kartu identitas milik korban.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk diproses lebih lanjut,” jelas Ardiansyah.
Atas dugaan perbuatannya, NK disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan tersangka tetap berstatus terduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.****































