Public Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Nama Jefrin Haryanto, Ada Apa dengan Kejari Manggarai

 

Borong, NTT//SI.com- Pihak Kejaksaan Negeri Manggarai mengintensifkan tahap penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus yang menyeret nama mantan Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, sudah masuk dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.

Salah satu public atas nama Thony Rumondor, asal Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, kepada SaranaInformasi.com Jumat, 18 September 2026 menyampaikan permohonan khususnya kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, dan mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Thoni bertanya, mengapa sampai dengan hari ini Jumat 18 September 2026 kasus tersebut belum juga ada perkembangan, dan Jefrin Haryanto, selaku mantan Kepala Dinas DP2KBP3A Manggarai Timur, belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.

“Kenapa sampai dengan hari ini Jefrin Haryanto,Cs belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, ini ada apa?”, tanya Thoni Rumondor

Thoni Rumondor, sebagai warga asli Manggarai Timur juga meminta Kejaksaan Negeri Manggarai, bila perlu lakukan penggeledahan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggaari Timur untuk bisa mendapatkan dokumen dugaan korupsi pada Dinas tersebut, apabila bukti-bukti yang sudah dikantongi Kejaksaan belum juga cukup.

Thoni juga membandingkan keberanian pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dalam penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat, belum lama ini.

“Coba Kejaksaan Manggarai beranilah seperti Kejaksaan Manggarai Barat, tunjukan integritasnya selaku aparat penegak hukum”, tegas Thoni

Lagi-lagi, Thoni meminta kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, selaku Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberikan kepastian hukum dalam kasus yang menyeret nama Jefrin Haryanto.

“Saya meminta kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Manggarai, kapan Jefrin Haryanto, Cs dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan, dan kapan penetapan tersangka, karena ini kasus besar, saya sebagai warga Manggarai Timur saya sangat kecewa”, tegas Thoni

Apalagi dalam kasus yang menyeret nama Jefrin Haryanto, Cs lanjut Thoni, sudah memeriksa sebanyak seratusan lebih saksi-saksi.

“Jefrin Haryano kok biasa-biasa saja tanpa ada rasa beban, atau Jefrin berpikir tidak ada yang berani mengganggu kasus tersebut?”, tegasnya

“Kami sangat kecewa, mau jadi apa Kabupaten Manggarai Timur ini kedepannya, kalau pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dibiarkan merajalela”, tutup Thoni Rumondor

Penjelasan Kejaksaan Negeri Manggarai.

Pada Selasa 8 Sepetember 2026 sore, SaranaInformasi.com mengkonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Putu Cakra Ari Perwira, selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Manggarai menjelaskan bahwa, kasus tersebut belum ada perkembangan, dan masih dalam tahap penyidikan melihat situasi pasca gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang pulau flores pada Sabtu 15 Agustus 2026 lalu.

“Belum ada perkembangan bang, kita masih lihat situasi dilapangan pasca gempa bang”, jelas Cakra saat dikonfirmasi SaranaInformasi.com Selasa 8 September 2026 lalu.

Sebelumnya, kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira menyebut, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan sebanyak 161 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2024-2025 di DP2KBP3A Manggarai Timur.

“Kita sudah ngebut melakukan pemeriksaan saksi, dan saat ini sudah memeriksa sebanyak 161 saksi. Selain mantan kepala Dinas dan Sekretaris”, ungkap Cakra, Rabu (12/08/2026) siang

Cakra juga menyentil hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, menurutnya, tidak serta merta ada kerugian negara, karena sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang sifatnya hanya tahap administrasi.

Untuk menentukan nilai kerugian negara kata Cakra, pihaknya akan melakukan audit perhitungan kerugian negara (PKN) sesuai KUHAP.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara terhadap kasus ini, akan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) pusat, bukan provinsi.

“Kami tim penyidik tidak pernah menghirau laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebenarnya, tentu nanti berkaitan dengan audit dari inspektorat tidak serta merta kerugian negara karena tahapnya administratif”, ujarnya
Cakra juga menyebut, dokumen LHP yang telah dikeluarkan oleh pihak inspektorat Manggarai Timur, akan dilakukan penyitaan sebagai alat bukti utama bila dibutuhkan penyidik.

Dikatakan Cakra, kepastian hukum terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan DAK nonfisik tahun anggaran 2024 hingga 2025 di DP2KBP3A Manggarai Timur, pasti ada waktunya.

“Yakin dan percaya, kita berjalan kok, jangan terlalu kwatir ada intervensi atau apa, kita tidak pusing kok, apalagi kalau cawe-cawe”, tegas Cakra

Terkait dugaan aliran dana yang diserahkan kepada sejumlah pihak, dalam penyerahannya tidak menggunakan kwitansi oleh bendahara, namun dalam bentuk transfer rekening bank.

Cakra menyebut, penyidik telah menelusuri hal tersebut karena itu salah satu bukti.

“Itukan salah satu bukti dan pasti tim penyidik sudah dapati itu (bukti transfer)”, cetusnya

Ia juga menyebut bahwa, naiknya status perkara dugaan korupsi pada DP2KBP3A Manggarai Timur karena ada dugaan tindak pidananya.

“Terkait aliran dana, sebenarnya tim penyidik sudah dapatkan, nggak mungkin dinaikan serta merta ke tahap penyidikan, bukan karena tidak ada tindak pidananya. Ada beberapa tindak pidana sudah tergambar dalam tahap penyidikan, dan tidak mungkin saya sampaikan disini. Pada waktunya akan kita sampaikan”, jelasnya

Ia menambahkan, semua pihak yang terindikasi dalam kasus tersebut akan dimintai keterangan, karena kasus ini masuk kategori white collar crime (kejahatan kerah putih).

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2024 dan 2025 di DP2KBP3A Manggarai Timur, penyidik jaksa telah melayangkan surat permintaan dokumen kepada Ani Agas sebagai Kepala Dinas aktif di DP2KBP3A Manggarai Timur pasca Jefrin Haryanto menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

“Dalam kasus ini, ibu Kadis AA (Ani Agas) bukan sebagai saksi. Bantuan pemanggilan pernah, karena kapasitasnya sebagai kepala dinas aktif saat ini. Dan permintaan dokumen pernah kepada yang bersangkutan (Ani Agas)”, tutup Cakra

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang