BATURAJA — — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan IV Tahun 2026 dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD OKU sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Juli Yani resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU melalui mekanisme PAW, menggantikan Parwanto dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi Juli Yani untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat sekaligus menjalankan tugas dan fungsi legislatif hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Sebagai kader Partai Gerindra, Juli Yani menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten OKU selama sisa masa jabatan.
Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah turut menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Juli Yani sebagai anggota DPRD OKU.
“Selamat menjalankan amanah kepada Saudari Juli Yani. Semoga dapat mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas, dedikasi, dan semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten OKU,” ujar Teddy.
Dengan dilantiknya anggota DPRD melalui mekanisme PAW tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten OKU semakin optimal, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan, legislasi serta penganggaran.
Keberadaan Juli Yani diharapkan turut memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan Kabupaten OKU yang semakin maju, sejahtera dan berdaya saing.
(AD)

































