Ruteng, NTT//SI.com- Samsat Ruteng, Kabupaten Manggarai telah menjalankan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 54 tahun 2026.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPTD) Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Manggarai, Lorensius Agung, kepada SaranaInformasi.com, Rabu 9 September 2026 menyampaikan bantahannya terkait tudingan bahwa pihaknya belum menjalankan kebijakan tersebut.
Kata dia, keringanan pajak tersebut telah diterapkan secara otomatis dalam sistem pelayanan Samsat diseluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Samsat Kabupaten hanya menjalankan kebijakan yang telah diatur, dan dikendalikan oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi NTT”, jelas Lorensius
Lorensius juga menerangkan, Pergub 54 tahun 2026 merupakan respon dari Gubernur NTT pascagempa untuk meringankan beban wajib pajak.
“Tujuan ini untuk membantuh masyarakat khususnya bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Keringanan terbesar diberikan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, bukan terhadap pajak tahun berjalan”, tegasnya
Lorensius Agun menyebut bahwa, untuk tujuh Kabupaten terdampak gempa bumi termasuk Kabupaten Manggarai, Pemerintah memberikan potongan tunggakan 75%. Artinya wajib pajak banya membayar 25% dari nilai tunggakan yang dimiliki.
“Kebijakan tersebut tidak membutuhkan proses manual dari petugas Samsat, karena seluruh perhitungan telah masuk pelayanan pajak kendaraan”, lanjutnya
Lorensius juga menegaskan bahwa semuanya sudah diaplikasikan dalam sistem. Servernya terpusat dikantor Bapenda Provinsi NTT, di daerah hanya melaksanakan. Jadi, ketika kendaraan dimasukan kedalam sistem, otomatis keluar besaran yang harus dibayar sesuai aturan Pergub Nomor 54 tahun 2026.
Ia juga membantah adanya informasi bahwa petugas Samsat Manggarai tidak melaksanakan instruksi Gubernur NTT terkait kebijakan tersebut, dan sudah mengecek bahwa tidak ada petugas yang mengatakan belum melaksanakan instruksi tersebut.
“Gubernur adalah pejabat pembina kepegawaian, kami hanya pelaksana dilapangan”, tegas Lorensius
Lorensius juga mengatakan, jika ada masyarakat yang masih membayar pajak kendaraan secara penuh, kemungkinan besar kendaraan tersebut bukan masuk kategori tunggakan, melainkan pajak tahun berjalan.
“Kalau bayar full, itu biasanya tahun berjalan. Kalau ada tunggakan, sistem akan otomatis memberikan pengurangan sesuai Pergub”, jelasnya
“Contoh, jika seorang wajib pajak memiliki tunggakan selama tiga tahun dengan nilai pajak Rp. 1 juta pertahun, maka tiga tahun tunggakan tersebut hanya dibayar 25%.”, lanjut Lorensius menjelaskan
Ia menyebut bahwa, seharunya Rp. 3 juta belum termasuk denda, tetapi dengan adanya Pergub ini, penunggak hanya membayar 25% sekitar Rp. 750 ribu. Kemudian ditahun berjalan tetap dibayar normal.
Lorensius juga menjelaskan, bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak pada tahun berjalan, tetap mendapatkan penghapusan denda administrasi.
“Kalau jatuh tempo tanggal 5, lalu baru dibayar pada tanggal 7 karena terlambat, sebenarnya ada denda. Tetapi dengan adanya Pergub ini, dendanya dihapus”, tegas Lorensius
Sedangkan insentif bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo atau melakukan pembayaran lebih awal, bisa memperoleh potongan sebesar 10% hingga 20% sesuai peridoe pembayaran.

“Kalau bayar 30 hari sebelum jatuh tempo, mendapat potongan 10%, kalau 60 hari berarti medapat 15% dan 90 hari akan mendapat 20% potongan, sesuai peridoe pembayaran”, pungkas Lorensius
Ia menambahkan bahwa, pihak Samsat Manggarai telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur, hingga penyampain informasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah.
“Kami dari Samsat Manggarai telah melakukan sosialisasi ditempat-tempat umum, kantor, sekolah, dan diberbagai lokasi pelayanan. Kalau dikatakan tidak melakukan sosialisasi atau tidak menerapkan Pergub 54, itu tidak benar”, tegas Lorensius
Pewarta : Dody Pan
































