Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marsel Ahang, S.H, meminta unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Manggarai Timur mengusut soal kematian dari seorang ibu hamil yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Borong, karena diduga atas kelalaian para medis di Rumah Sakit tersebut.
Marsel Ahang mengklaim mendapat informasi bahwa pasien dirujuk ke RSUD Borong untuk di operasi, namun para medis tidak mengindahkan rujukan tersebut, dan membiarkan korban terbaring selama beberapa hari.
Ahang yang juga sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo, yang juga berprofesi sebagai pengacara menyatakan siap untuk mendampingi secara hukum terhadap keluarga korban untuk diproses secara hukum terhadap medis yang terlibat dan diduga telah sengaja melakukan niat jahat terhadap ibu hamil tersebut.
“Ibu Selviana (korban) sudah di vonis bahwa air ketubannya sudah kering lalu dianjurkan untuk dioperasi, dan malah sampai di RSUD Borong hanya dilakukan suntikan perangsang berulang-ulang kali. Sehingga menyebabkan pasien lemah dan lunglai sehingga menyebabkan kematian”, kata Marsel Ahang
Ahang berharap pihak keluarga juga jangan tergiur dengan cara dari pemerintah untuk di adopsi anak dari ibu yang meninggal, karena tujuan tersebut guna untuk menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para medis untuk tidak diproses secara hukum.
“Tindakan dugaan kelalaian dari oknum medis tersebut, saya meminta pihak kepolisian segera melakukan pulbaket dan meminta keterangan dari pihak penanggung jawab rumah sakit Borong”, pinta Ahang

Menurut Ahang, pidana kelalaian tenaga medis atau para medis yang menyebabkan kematian ibu hamil tersebut diatur dalam dalam pasal 474 dan pasal 475 (undang undang-undang Nomor. 1Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP Baru) serta secara kusus di pertegas dalam pasal 440 (undang-undang Nomor. 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.
KUHP Baru lanjut Ahang, (UU No 1 Tahun 2023 ). Pasal 474 , mengatur tindak pidana kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan kematian. Sedangkan pasal 474 , Menjelaskan pemberatan pidana jika tindak pidana kealpaan tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan mata pencaharian atau profesi termasuk tenaga medis.
“Dalam pasal tersebut diancam pidana (1/3) dan pencabutan hak untuk menjalankan profesi”, tutupnya
Pewarta : Dody Pan































