PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini, polisi mengamankan empat orang terduga pengedar di sebuah gudang milik salah satu tersangka di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Keempat tersangka masing-masing berinisial M bin U, 42 tahun, warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal; Rhj bin Sm, 43 tahun, warga Dusun III Desa Semangus, Kecamatan Penukal; FH bin S, 27 tahun, warga Dusun IV Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi; serta MI bin E, 19 tahun, warga Gunung Menang, Kecamatan Penukal.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah lokasi di Desa Semangus diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan Kanit I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian bergerak melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap para tersangka.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melaksanakan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap para tersangka,” ujar AKP Dedy.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening sedang dan empat plastik klip bening kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 3,10 gram bruto.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, satu pipet sekop warna kuning, satu bal plastik klip bening kecil, serta satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam.
Keempat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut kini telah diamankan di Mapolres PALI bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.
“Barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan para tersangka juga akan menjalani pemeriksaan urine,” jelas AKP Dedy.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur sebelum berkas perkara dan barang bukti nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI.****































