PALEMBANG — Persoalan lalu lintas angkutan batu bara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Talang Ubi mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (2/9/2026), untuk menyampaikan sikap dan tuntutan terkait dugaan masih beroperasinya armada angkutan batu bara di ruas jalan umum.
Aksi damai tersebut dipimpin Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi, Stely Ardiansyah, bersama jajaran pengurus dan anggota. Massa membawa sejumlah tuntutan, terutama meminta pemerintah memastikan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum benar-benar ditegakkan di lapangan.
Dalam pernyataan sikapnya, PAC PP Talang Ubi menyoroti dugaan ketidakpatuhan PT Bara Sumatera Energy (PT BSE) terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Menurut mereka, ruas Jalan Provinsi maupun jalan yang menghubungkan kawasan Simpang Raja dan Simpang Pintu diduga masih dilalui kendaraan angkutan batu bara.
Tak hanya persoalan penggunaan jalan umum, massa juga menyoroti dugaan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi Over Dimension Over Load (ODOL) atau melebihi dimensi dan daya angkut yang diperbolehkan.
Kondisi tersebut, menurut PAC PP Talang Ubi, bukan semata persoalan lalu lintas. Jika benar terjadi, penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara dengan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, mengganggu keselamatan pengguna jalan, menimbulkan kemacetan, debu, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya telah menetapkan kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026 melalui Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025. Kebijakan tersebut mengarahkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan. Pemprov Sumsel sendiri menegaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi infrastruktur jalan, keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas.
Bahkan, dalam dokumen RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029, kebijakan tersebut dicatat sebagai pelarangan angkutan batu bara melalui jalan umum yang mulai berlaku 1 Januari 2026, sekaligus mendorong percepatan pembangunan jaringan jalan khusus batu bara.
Artinya, persoalan yang kini muncul bukan lagi sekadar apakah aturan tersedia atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: sejauh mana aturan tersebut benar-benar ditegakkan di lapangan?
Sebab, aturan tanpa pengawasan dan penindakan hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan daya paksa.
Ketentuan mengenai penggunaan jalan pertambangan juga memiliki dasar pada PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 173 mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan kebijakan pemerintah daerah. Bahkan Pemprov Sumsel pada 2026 masih terus mendorong pembangunan jalan khusus angkutan batu bara sebagai solusi terhadap persoalan kendaraan ODOL dan dampaknya terhadap jalan umum.
Persoalan semakin serius apabila kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum juga terbukti membawa muatan melebihi ketentuan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.
Pasal 307 mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, penggunaan jaringan jalan juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban kendaraan angkutan barang menggunakan jaringan jalan sesuai kelas jalan yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi pidana.
Sementara itu, dari sisi penyelenggaraan jalan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah, juga memuat ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Untuk kondisi tertentu, ancamannya dapat mencapai pidana penjara sembilan bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, jika benar ditemukan aktivitas angkutan batu bara yang melanggar ketentuan, persoalannya seharusnya tidak berhenti pada teguran.
Harus ada pemeriksaan, pengawasan, penindakan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Usai menyampaikan aspirasi, pihak PAC PP Talang Ubi diterima oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang disebut mewakili Gubernur Sumatera Selatan.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi, Stely Ardiansyah, mengatakan aksi yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus peringatan agar pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Menurut Stely, aksi tersebut baru merupakan bagian kecil dari perjuangan mereka untuk meminta kepastian penegakan aturan.
“Aksi damai hari ini hanya bagian dari gelombang kecil, sebatas memperingatkan soal larangan dan aturan. Kami meminta aspirasi ini benar-benar ditindaklanjuti,” tegas Stely.
Ia mengatakan, apabila tidak ada tindakan nyata dan upaya penyelesaian konkret setelah aspirasi disampaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.
“Kalau tidak ada tindakan nyata dan upaya penyelesaian konkret, kami akan datang kembali untuk demonstrasi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, PAC PP Talang Ubi menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, meminta penghentian sementara perlintasan angkutan batu bara PT BSE yang diduga masih menggunakan ruas jalan provinsi maupun kabupaten sampai terdapat solusi yang jelas.
Kedua, meminta perusahaan menggunakan jalan khusus milik perusahaan atau jalur yang sesuai dengan kapasitas dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta dilakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batu bara.
Keempat, meminta aparat dan instansi terkait melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan muatan, dimensi maupun kelengkapan kendaraan.
Kelima, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, PAC PP Talang Ubi menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sorotan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut satu perusahaan atau satu kelompok masyarakat.
Ketika pemerintah telah menetapkan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum, maka masyarakat berhak mempertanyakan mengapa masih ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Karena itu, pemerintah perlu membuka persoalan ini secara terang. Jika benar ada kendaraan batu bara yang masih melintas di jalan umum, siapa yang memberikan akses, siapa yang mengawasi, dan mengapa kendaraan tersebut bisa terus beroperasi?
Jika ditemukan pelanggaran ODOL, mengapa tidak langsung ditindak sesuai aturan?
Dan jika jalan umum mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan berat, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap pemulihannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berubah menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan. Sebab, penegakan hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tetapi tumpul terhadap kepentingan usaha.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kini dituntut membuktikan bahwa kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan umum bukan sekadar instruksi yang tertulis di atas kertas, melainkan kebijakan yang benar-benar hidup dan ditegakkan di lapangan.
Satu hal yang pasti: jika aturan sudah dibuat, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi kapan aturan itu berlaku, tetapi kapan penegakannya benar-benar dilakukan.***

































