Perizinan Tambang PT. SMI cs Terancam Menuai Penolakan Dari Warga Golo Mori


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Masyarakat Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan keberadaan perusahaan-perusahaan tambang tak berizin yang beroperasi di kawasan tersebut. Tokoh masyarakat Desa Golo Mori, Idrus menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima perusahaan-perusahaan yang diam-diam melakukan kegiatan produksi tanpa mengantongi izin.

Selain itu, menurutnya perusahaan-perusahaan ilegal tersebut hanya ingin mengeruk keuntungan untuk diri mereka sendiri tanpa memikirkan masyarakat sekitar.

“Mohon kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat untuk bersurat ke Pemprov agar hentikan proses izin tambang galian c yang berada di zona permukiman. Pemda Mabar mesti berpihak kepada masyarakat bukan berpihak kepada corporasi,” Tegas Idrus dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Kamis(12/10/2023)

Menurutnya bahwa mereka juga mendengar aktivitas penambangan liar di Desa Golo Mori sudah ditangani oleh Kepolisian, (PT. SMI cs)

“Kami baca berita bahwa Polres Mabar sudah melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar disini. Saya pikir ini langkah yang bagus untuk memberikan efek jera. Keselamatan masyarakat harus diprioritaskan. Ini kan jelas – jelas aktivitas penambangan didalam kawasan permukiman, memang ada aturan yang membenarkan demikian?”, Kata Idrus

Atas dasar itu lah, Idrus menegaskan bahwa izin operasi perusahaan tambang harus mendapat lampu hijau dari masyarakat setempat yang terdiri dari semua unsur. Baik tokoh muda, tokoh tua, tokoh pendidikan, tokoh agama dan tokoh adat. Jangan panggil segelintir orang saja untuk sosialisasi lalu disuruh tanda tangan.

Hal ini dibenarkan oleh kepala Desa Golo Mori, Samaila.

”Saya sudah ingatkan perusahaan tambang (PT.SMI) yang masih beroperasi agar stop dulu kegiatannya. Bahkan kami sudah cegat kemarin waktu mengangkut material. Untuk sementara tidak ada kegiatan lagi di lokasi,” papar Samaila.

Baca juga:  Setelah Cekik Wartawan Akhirnya Oknum Kades Tanjung Kurung dilaporkan Ke Polres PALI

Sebelumnya beberapa perusahaan tambang galian c yang beroperasi di Desa Golo Mori mendapat sorotan dari FPM (Forum Peduli Mabar) karena melakukan penambangan secara ilegal. Diantaranya PT. SMI cs, PT. Logam Bumi Sentosa dan CV Mitra Flores. Terpantau di lokasi penambangan hingga saat ini, tidak ada aktivitas. (Red)

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏