Ruteng, NTT//SI.com- Pemerintah pusat menyalurkan dana bantuan kemasyarakat senilai Rp. 200 Miliyar untuk mendukung penanganan benca gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang pulau flores pada Sabtu (15/08/2026) pagi.
Bantuan tersebut terdiri atas Rp. 40. Miliyar untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedangkan untuk Kabupaten terdampak di pulau flores, masing-masing mendapat Rp. 20. Miliyar. Delapan Kabupaten tersebut meliputi ; Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka dan Flores Timur,

Menanggapi dana yang disalurkan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Nagus Ahang, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas kepeduliannya kepada NTT khususnya pulau flores yang terdampak gempa.
LPPDM Provinsi NTT juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengawasi penyaluran dana bantuan bencana gempa bumi di Pulau Flores yang nilainya mencapai Rp. 200 miliyar.
Permintaan ini disampaikan Ketua LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H sebagai bentuk kewaspadaan dini, agar dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi korban bencana.
Ahang menyebut, potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana kerap muncul di titik-titik pertemuan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga pengawasan independen dari lembaga antirasuah menjadi krusial.
Ia menegaskan bahwa dana bantuan tersebut harus tepat sasaran kepada keluarga-keluarga yang terdampak gempa, bukan justru menjadi celah bagi oknum di lingkaran pemerintah provinsi maupun bupati/wali kota di Flores untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Apa yang menjadi hak rakyat itu adalah hak rakyat, tidak boleh ada pihak manapun yang bermain-main dengan dana bencana yang seharusnya menjadi penopang hidup para korban,” tegas Ahang.
Ahang menambahkan, pengawasan KPK diperlukan bukan karena LPPDM berprasangka buruk terhadap pemerintah daerah, melainkan sebagai langkah preventif standar dalam pengelolaan dana bencana berskala besar.
Ketua LPPDM NTT juga berharap kepada Inspektorat daerah, BPK, dan KPK dapat bersinergi untuk memastikan setiap tahap penyaluran mulai dari provinsi hingga ke tangan keluarga terdampak di tingkat desa berjalan transparan dan akuntabel.
Dana kemasyarakatan senilai Rp. 200 miliyar untuk penanganan gempa bumi Flores, NTT tersebut disalurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan rincian Rp.40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp. 20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten terdampak di Pulau Flores, yaitu Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ende, Ngada, Nagekeo, Sikka, dan Flores Timur.
Penyaluran bantuan tersebut dibahas dalam rapat penanganan bencana yang dipimpin Presiden Prabowo di Posko Penanganan Gempa Bumi, Batalyon Yonif TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, NTT, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal Suharyanto, dalam rapat tersebut memastikan bahwa bantuan Rp. 20 miliyar untuk setiap kabupaten sudah diterima oleh masing-masing pemerintah daerah dan menekankan agar dana tersebut hanya digunakan khusus untuk kebutuhan penanganan bencana.
Dengan besarnya nilai dana yang digelontorkan dan luasnya cakupan penerima satu provinsi dan delapan kabupaten sekaligus.
LPPDM NTT menilai risiko penyimpangan administratif maupun penyalahgunaan wewenang tetap harus diantisipasi sejak dini.
Ahang mendesak KPK tidak menunggu laporan dugaan penyimpangan, melainkan proaktif membentuk mekanisme pemantauan bersama lembaga pengawas di daerah, mengingat dana bencana kerap menjadi sasaran empuk praktik korupsi di berbagai daerah pascabencana di Indonesia.
LPPDM NTT menyatakan pihaknya akan terus memantau proses penyaluran dana ini di lapangan, dan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan gempa bumi Flores tersebut.
Pewarta : Dody Pan

































