Ruteng, NTT-SI.com- Pemerintah Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ASN maupun non ASN di wilayah itu.
Pungutan itu untuk menyukseskan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-81 pada 17 Agustus yang akan datang.
Sejumlah ASN di wilayah itu merasa keberatan dengan besaran nominal uang yang ditetapkan oleh pihak Kecamatan.
Informasi yang diperoleh awak media, seluruh ASN di wilayah Kecamatan Reok Barat, baik Guru, tenaga Kesehatan, maupun perkantoran diwajibkan untuk mengumpulkan uang sebesar Rp. 120.000 untuk kelancaran Apel HUT RI ke-81.
Sedangkan, untuk non ASN seperti ; guru, tenaga kesehatan maupun perkantoran juga diwajibkan untuk mengumpulkan uang sebesar Rp.50.000.
Seorang ASN yang bertugas di wilayah itu, yang identitasnya diminta untuk dirahasiakan mengaku bahwa, merasa keberatan dengan nominal uang yang dibebankan kepada mereka oleh pihak Kecamatan.
Menurutnya, penetapan nominal uang ini masuk dalam kategori pungli, karena tidak ada perintah sumbangan secara sukarela.
Dikatakannya bahwa, itu bukan lagi sumbangan sukarela, karena nominal uang sudah dipatok dari Kecamatan sebesar Rp. 120.000 untuk ASN, sedangkan untuk non ASN sebesar Rp. 50.000
“Menurut saya kalau dipatok seperti itu berarti masuk kategori pungli” ujar seorang ASN kepada wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan
Ia menyebut bahwa di tahun sebelumnya, hanya dibebani sebesar Rp. 100.000, namun di tahun ini naik menjadi Rp. 120.000 khusus untuk ASN. Tahun sebelumnya hanya bersifat sukarela, sedangkan di tahun 2026 ini dipatok sebesar Rp. 120.000.
“Bayangkan satu ASN Rp.120 ribu dikali dengan ratusan ASN yang ada di Reok Barat, sudah berapa itu, ditambah lagi non ASN. Memangnya pihak kecamatan tidak ada uang kah untuk HUT RI, kan pasti ada itu”, ujarnya.
“Kami berani katakan ini, memang benar-benar pungli karena nominal angkanya dipatok, berarti kesimpulannya pihak kecamatan mengambil keuntungan dari perayaan HUT RI. Kasihan kan upacara negara diwarnai pungli”, tambahnya
Senada, seorang ASN lainnya juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan Reok Barat ini tidak secara langsung membebani pihak ASN, selain karena tidak bersifat sukarela lagi, uang tersebut juga tidak ada pertanggungjawaban lebih lanjut secara terbuka.
“Setelah pungut tidak ada pertanggungjawaban lebih lanjut secara terbuka ke kami, lantas kami menduga ini pungli. Kita semua kan paham biaya apel itu berapa, makan minum berapa, paskibraka berapa, sound system berapa, itu kan harus terbuka sebenarnya”, sesal oknum ASN lainnya
Dirinya berharap, kepada pihak Kecamatan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang dinilai sebagai pungutan liar, karena pertanggungjawaban penggunaan uang tidak jelas. Kecamatan dianggap membebani ASN dan meluputkan pengeluaran DPA.
Merespon keluhan itu, awak media mencoba menghubungi Camat Reok Barat, Florentinus Laus Hadi, pada Selasa, 4 Agustus 2026 via WhatsApp
Camat Reok Barat, tidak mengklarifikasi aksi dugaan pungutan liar. Namun, Ia hanya menjelaskan bahwa tujuan pengumpulan uang tersebut dilakukan agar upacara HUT RI ke-81 berjalan lancar dan penuh semangat.
“Tujuannya agar penyelenggaraan Upacara HUT Kemerdekaan RI yang ke-81 tahun 2026 berjalan dengan lancar dan dalam semangat cinta tanah air”,tulis Camat Laus Hadi, saat dikonfirmasi wartawan
Beberapa menit kemudian awak media kembali menghubunginya untuk meminta penjelasan terperinci terkait dugaan pungli, namun Camat yang baru dilantik Bupati Manggarai April 2026 lalu itu belum merespon, hingga berita diterbitkan.
Pewarta : Dody Pan

































