KPK Soroti Dugaan Penyaluran Insentif Pajak ke Rekening Pribadi Mantan Bupati Bengkulu Utara

Jakarta – Dugaan penyaluran dana insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ke rekening pribadi mantan Bupati Bengkulu Utara yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, kembali menjadi perhatian publik.

Beredarnya slip transaksi perbankan yang menunjukkan adanya aliran dana bernilai ratusan juta rupiah ke rekening pribadi Mian memunculkan dugaan bahwa pembayaran insentif tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Sebelumnya, pada 11 November 2019, Kejaksaan Negeri Arga Makmur melalui Kepala Seksi Intelijen saat itu, Denny Agustian, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait persoalan pembayaran insentif pemungutan pajak yang disebut mengalir ke rekening pribadi Bupati Bengkulu Utara saat itu.

Menanggapi persoalan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mekanisme pemberian insentif pemungutan pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010 disebutkan bahwa besaran insentif ditetapkan paling tinggi sebesar 3 persen untuk pemerintah provinsi dan 5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak dan retribusi pada tahun anggaran yang bersangkutan. Selain itu, besaran pembayaran insentif kepada penerima juga dibatasi berdasarkan realisasi penerimaan daerah dan dihitung dalam kelipatan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.

Menurut Budi Prasetyo, apabila dalam praktiknya terdapat penyaluran insentif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat menjadi objek kajian dan penelaahan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi terkait pembayaran insentif tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga belum memberikan keterangan resmi sebagai tanggapan atas dugaan yang berkembang.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang