JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap delapan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada penelusuran dugaan aliran dana, mekanisme pencairan anggaran, serta dugaan praktik permintaan fee dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antara para tersangka,” ujar Budi Prasetyo.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Aji Pamungkas dari National Independent Anti Corruption Agency of Indonesia (LAN), yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada KPK.
Selain Aji Pamungkas, penyidik juga memeriksa B. Daditama, seorang wiraswasta yang juga menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, serta Roni Saputra, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
KPK turut meminta keterangan dari Direktur PT Statika Mitra Sarana Andrew Sadikin, karyawan PT Pebana Adi Sarana Dahniar dan Sulasih, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik juga mendalami dugaan afiliasi perusahaan, proses pencairan dana proyek, mekanisme setoran, hingga dugaan permintaan fee dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa.
“Para saksi juga dimintai keterangan terkait afiliasi perusahaan, proses pencairan dan setoran uang, serta dugaan permintaan fee pada setiap proyek PBJ melalui sejumlah pihak,” jelasnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak. Proses hukum masih berlangsung, sehingga seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

































