JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu jalan yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK dijadwalkan meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya mantan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi serta Kepala Bank Bengkulu Cabang Curup Yeri Ariansuri, guna mengklarifikasi penyaluran dana CSR untuk kegiatan pengadaan lampu jalan pada tahun 2021.
Kasus ini berawal dari laporan Aji Pamungkas dari National Independent Anti-Corruption Agency of Indonesia (LAN), yang menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana CSR Bank Bengkulu.
Menurut Aji Pamungkas, dana CSR bukan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dana yang berasal dari laba perusahaan dan penggunaannya ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendukung berbagai kegiatan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, alokasi dana CSR Bank Bengkulu untuk Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2021 mencapai lebih dari Rp500 juta. Dana tersebut disalurkan untuk berbagai program, seperti bantuan kepada Persatuan Sepak Bola Rejang Lebong (Persirel), rumah ibadah, bantuan sembako, olahraga tenis meja, serta pengadaan lampu jalan.
“Dana CSR untuk pengadaan lampu jalan merupakan pengajuan kedua dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan rekomendasi terhadap CV Manggala Utama sebagai pelaksana proyek pengadaan lampu jalan yang didanai CSR Bank Bengkulu senilai lebih dari Rp400 juta.
Menurut Budi, penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Sementara itu, disebutkan bahwa pihak Bank Bengkulu berperan sebagai penyalur dana CSR sesuai mekanisme yang berlaku, dan dana tersebut telah dipindahbukukan ke rekening pelaksana berdasarkan dokumen yang diajukan.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.***

































