Ruteng, NTT//SI.com- Hasil pengembangan kasus pencurian aki yang dijual ke pengepul besi tua, Satuan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly kembali menangkap pelaku pencurian dan satu orang penadah barang curian.
Penangkapan itu dilakukan dirumah masing-masing para pelaku, pada Jumat (07/02/2025) pukul 15.00 wita. Sebelumnya pada hari yang sama, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai menangkap HM 20 tahun dan GEM 17 tahun dirumah mereka masing-masing.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, pelaku yang ditangkap kedua oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai sebagai berikut :
1. T A, laki-laki, 39 tahun, alamat Lawir, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. (sebagai penada barang curian )
2. Y K T, Laki-laki, 17 Tahun, Alamat Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai ( pelaku pencurian ).
“Jumlah pelaku yang diamankan 4 orang, 3 pelaku pencurian dan 1 penada barang curian”, jelas Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelanggaran hukum, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Manggarai.
Pewarta : Dody Pan
0 Comments