Ruteng, NTT//SI.com- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto terus bergulir.
Beberapa hari terakhir beredar isu yang tengah membayangi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, disebut-disebut “Pembesar Pusat” dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Dinas, DP3AKB Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, memastikan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, dilakukan secara inpenden serta bebas dari segala bentuk intervensi dari pihak manapun.
Kepada awak media, Senin (03/08/2026) siang, Cakra menerangkan bahwa Kejari Manggarai terus berkomitmen untuk tetap menjaga nama baik institusi dalam penanganan perkara apapun, termasuk kasus dugaan korupsi DP3AKB Manggarai Timur.
Cakra menyebut, keterbukaan informasi soal perkara ini kepada publik justru menjadi salah satu faktor tak mudah diintervensi oleh pihak manapun.
Menurutnya, kasus ini diketahui oleh publik, dan pihak Kejaksaan terus berkomitmen untuk menjaga nama baik institusi.
“Perkara ini saya kira sudah terbuka yah, masyarakat sudah pada tau semua, berarti segala sesuatu semua sudah terpublikasi. Kita disini (Kejaksaan), apalagi Pak Kajari yah, artinya terkait perkara yang kita tangani tidak hanya DP3AKB, setiap pengaduan masyarakat kita tindaklanjuti secara profesional, proporsional, tentu berdasarkan standar prosedur kami”, tegas Cakra
Ia menambhakan bahwa, penanganan kasus DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur hingga saat ini masih berjalan sesuai tahapan penyidikan, dan memastikan sejauh ini masih “on the track semua” sesuai kalender penyidikan.
“Saat ini penyidik tengah mempercepat pemeriksaan para saksi. Hingga kini, sebanyak 28 orang saksi telah dimintai keterangan, sementara seluruh data dan dokumen penerima masih terus diuji melalui proses klarifikasi secara maraton”, ungkapnya
Dokumen-dokumen kasus ini kata Cakra, sangat banyak, termasuk dokumen penerimaan dana untuk Kader posyandu, dan pemeriksaannya dilakukan secara maraton.
Terkait besaran kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Manggarai Timur, Cakra mengaku pihaknya belum menerima dokumen tersebut.
“Kami belum tahu berapa total kerugian negaranya”, ujar Cakra
Cakra juga menegaskan bahwa, Kejaksaan tidak terikat pada hasil audit investigasi Inspektorat, karena audit tersebut bukan merupakan audit perhitungan kerugian negara.
“Audit investigasi Inspektorat berbeda dengan audit perhitungan kerugian negara. Untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada audit dari lembaga yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugiaan negara”, pungkasnya
Cakra juga menyinggung, adanya informasi mengenai pengembalian sekitar 11 persen dana oleh sejumlah pihak. Menurutnya, pengembalian tersebut tidak serta merta mengehentikan proses hukum.
“Penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap komponen kerugian lainnya”, ungkap Cakra
Cakra mengatakan, jika nanti kerugian negara terbukti, mekanisme pengembaliannya melalui proses hukum, bukan semata-mata melalui Inspektorat.
Ia juga memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan DP3AKB Manggarai Timur telah berada pada tahap penyidikan.
Selain melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, Kejari Manggarai juga tengah melakukan audit terhadap seluruh komponen yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Saat ini juga sudah dilakukan audit terhadap semua yang diduga merugikan keuangan negara”, pungkas Cakra
Cakra juga menegaskan bahwa, Kejari Manggarai serius mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Apabila hasil penyidikan dan audit membuktikan adanya kerugian keuangan negara, maka akan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Yang pasti, kami serius mengawal kasus ini. Kalau sudah masuk kategori kerugian negara, maka minimal ada dua alat bukti”, tegasnya
Pewarta : Dody Pan

































