PALEMBANG – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Permohonan tersebut bukan untuk menggugat penetapan status tersangka, melainkan menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam proses penyidikan.
Permohonan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2026/PN Plg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, membenarkan permohonan tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing didampingi Panitera Pengganti Hj. Jeiny Syahputri.
“Pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Dalam perkara ini, yang diuji adalah sah atau tidaknya tindakan penyitaan, bukan penetapan status tersangka,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, objek praperadilan tidak hanya meliputi penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan, tetapi juga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
“Praperadilan adalah hak hukum setiap warga negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Iwan Tuaji merupakan penyidikan Kejati Sumsel terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada pihak pelaksana proyek. Dari hasil penyelidikan, Iwan Tuaji diduga meminta Rp1 miliar, namun pihak pemberi disebut merealisasikan pembayaran sekitar Rp872,5 juta secara bertahap.
Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp437 juta ke rekening yang disebut milik ajudan Wabup PALI nonaktif, yang diduga menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Dalam kasus yang sama, Kejati Sumsel juga menetapkan Alhefy Kurniawan, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI.
Meski demikian, pengajuan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan perkara pokok. Apabila penyidikan dinyatakan sah, proses hukum akan tetap berlanjut hingga persidangan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.***

































