Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur, Terduga Pelaku Mendekam di Jeruji Besi


10 shares

PALI – Berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP/ B-02/I/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tgl 03 Januari 2023, Jajaran satuan reserse kriminal kepolisian resort PALI (Satreskrim Polres PALI) amankan terduga pelaku berinisial BD untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali terhadap anak di bawah umur.

Menurut keterangan korban yang tertulis di rilis Humas Polres PALI, pertama kali korban disetubuhi terduga pelaku diperkiraan bulan Mei 2021 sekira Pukul 21.00 WIB, bertempat di Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, yang kedua kalinya Hari Sabtu, Tanggal 17 Desember 2022 Sekira Pukul 23.30 WIB di sebuah kontrakan teman korban, Jl. Baru Kecamatan Talang Ubi.

Tak sebatas itu saja, terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksinya lagi untuk ketiga kalinya di Hari Minggu, tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB di tempat yang kedua kalinya, kemudian pada Hari Selasa, Tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di rumah kontrakan di kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel terjadi lagi untuk yang ke 4 kalinya peristiwa itu,

Setelah melakukan aksi layaknya suami istri hingga 4 kali terhadap anak dibawah umur yang di asuhnya sejak usia 9 bulan itu, terduga pelaku mengatakan kepada Korban ” adukanlah kepada ibu kamu, kakak Kamu, mbah Kamu, atau siapapun saya tidak takut, dikarenakan saya dendam dengan Mbah (kakek korban-Red)/dan ibu kamu (Ibu korban-red)” kemudian korban jawab “Kenapa saya yang menjadi imbas” lalu pelaku tidak menjawab dan korban melaporkan kejadian tersebut ke ibu Korban serta kakak Korban.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan merasa malu hingga bersama Kaka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  PLT Bupati H. Juarsah. SH Bersama Tripika Kecamatan Danramil Kapten Inf Mulyadi Koramil 404-04 Gunung Megang Silahturahmi ke Desa Lubuk Mumpo

Setelah penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikan kemudian penyidik mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku tersebut, KANIT PPA Bersama anggota Piket reskrim dan gabungan lainnya atas Perintah Kasat Reskrim Polres PALI IPTU YUDHISTIRA, S.TrK,. S.I.K, langsung melakukan penangkapan terhadap terduga, saat penangkapan terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kontrakan wilayah Kelurahan Handayani Mulya ,

Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut, kemudian selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Celana panjang kulot berwana hijau dan celana dalam berwarna merah muda, Celana panjang bermotif doraemon berwarna biru dan celana dalam berwarna hitam. Celana pendek kaos berwarna hitam dan celan dalam berwarna cream kecoklatan,

Kapolres PALI AKBP Efrannedy.SIK.MAP, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU YUDHISTIRA, S.TrK,. S.I.K, membenarkan adanya penangkapan itu, saat ini terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan dimintai keterangan, Rencana tindak lanjut Melaksanakan riksa terhadap Saksi dan tersangka,, Melengkapi Mindik, Melaksanakn penyitaan terhadap BB, Melakukan Koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pali dan Dinas Sosial Kabupaten Pali dan Melakukan pemberkasan.

Editor Eddi Saputra, Sumber rilis Humas Polres Pali


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏