Sekda Fansy : Saya akan Cek Informasi ASN di Lingkup Pemkab Manggarai yang Diduga Bermain Proyek


11 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Jahang Fansyaldus berjanji akan mengecek kebenaran informasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat bermain proyek APBD Kabupaten Manggarai.

Sebelumnya diberitakan media ini, Oknum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintahan Kabupaten Manggarai diduga kuat terlibat bermain proyek Pembangunan Kantor gedung Kelurahan, di Kecamatan Langke Rembong, dengan sumber Dana APBD yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Manggarai.

ASN tersebut berinisial WS mengerjakan paket proyek pembangunan gedung kantor Kelurahan di Kecamatan Langke Rembong, dengan nilai kontrak Rp. 600.700.000 (Enam Ratus Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Hal itu diketahui atas pengakuan WS sendiri saat menghubungi Wartawan media ini melalui sambungan telephone WhatsApp pada Minggu (27/08/2023) pukul 13.27 wita.

Dalam percakapan telephone WhatsApp tersebut, kepada Wartawan media ini, WS mengaku bahwa proyek pekerjaan bangunan kantor Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong adalah pekerjaan miliknya, dan meminta Wartawan media ini untuk tidak memberitakan persoalan tersebut.

“Halo ade dimana” Nggo tae daku a” (saya bilang begini) saya liat postingan Kelurahan Bangka Leda, Kaka yang kerjakan itu Kantor Kelurahan Bangka Leda ade, pengaru saat ini kaka masih di Surabaya, sehingga kurang lebih satu minggu pekerjaannya untuk sementara istrahat dulu, pengaru mama mantu sedang sakit, tolong dihapus postingannya ka ade, takut dikomen sama orang lain”, pinta WS dalam percakapan itu melalui sambungn telephone WhatsApp kepada Wartawan media ini Minggu (27/08/2023) pukul 13.27 wita

Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansyaldus, saat diminta tanggapannya terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Pemerintahan Kabupaten Manggarai, yang diduga kuat terlibat bermain proyek APBD dengan modus menggunakan perusahaan orang lain, dalam pesan WhatsApp pada Rabu (30/08/2023) pukul 12.26, siang. Sekda Fansy mengatakan, bahwa dirinya baru mendapat informasi itu melalui pemberitaan media, dan berjanji akan mengecek kebenaran dari informasi itu.

Baca juga:  Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten PALI.

“Siang ase (adik) saya baru dapat info dari media, saya akan cek dulu kebenaran informasi itu, apa benar ada ASN Pemkab Manggarai yang mengerjakan proyek pemerintah”, tulis Sekda Fansy membalas pesan WhatsApp Wartawan media ini, Rabu (30/08/2023) pukul 12.26 wita

Untuk diketahui, didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏