Ruteng, NTT//SI.com- Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti surat dari Pemerintah Pusat bernomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 yang mengatakan tidak boleh mengangkat atau mempekerjakan kembali…
Sekda Fansy Jahang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.