PPK Dinas PUPR Manggarai Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Manggarai


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dan menahan tersangka berinisial AFD atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, S.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidi, S.H dalam keterangan tertulis menjelaskan, bahwa pada hari Jumat 4 Agustus 2023 pukul 13.15 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Jln. Adyhaksa No.1 Ruteng, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai, dalam Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kabupaten Manggarai Timur, berdasarkan alat bukti yang cukup menetapkan Tersangka a.n AFD sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B-856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

“Tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ; Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”, jelas Zaenal Abidin

Selanjutnya kata dia, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara kelas II B Ruteng berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Nomor : PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tersangka a.n AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai pasal 21 KUHAP.

Baca juga:  HUT Ke 77 Kodam II Sriwijaya, Kodim 0404/ME/Koramil 04/GM "Baksos Keluarga Stunting"

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏