Ruteng, NTT//SI.com- Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Safrianus Haryanto Djehaut atau Jefrin Haryanto, hingga saat ini belum ada kepastian hukum meski sudah masuk dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Meski sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi di DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Manggarai, masih menjalankan tugas kedinasannya dengan penuh rasa percaya diri.
Menyikapi itu, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H, menilai Kejaksaan Negeri Manggarai sangat lamban dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur.
“Kalau lamban seperti ini, saya pesimitis pengusutan kasus ini oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai”, kata Edi Hardum, dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2026 sore yang diterima SaranaInformasi.com
Dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyerer nama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Jefrin Haryanto. Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih pengusutan kasus tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Seharusnya Kejaksaan Agung mengontrol kinerja Kejari Manggarai dalam mengusut kasus ini. Banyak informasi tak sedap dalam pengusutan kasus ini, seperti aliran dana, dan sebagainya”, cetus Edi Hardum
Edi juga meminta masyarakat Manggarai untuk tidak diam dalam mengawal kasus ini, dan terus meminta progres dari Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Ada apa dengan Kejari Manggarai? “, tanya Edi Hardum
Edi Hardum juga meminta, insan pers untuk terus mengontrol kinerja dari Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Aneh sekali, sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini”, sesal Edi

Penjelasan Kejaksaan Negeri Manggarai
Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira menyebut, memang sejak dari tanggal 15 Agustus 2026 pascagempa, sampai dengan saat ini belum ada perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jefrin Haryanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Cakra menyebut, bukan berarti penanganan perkara yang melibatkan Jefrin Haryanto mandek, atau ada cawe-cawe.
“Karena situasi pasca gempa, bahkan sampai hari ini-pun status tanggap darurat masih diperpanjang. Sedangkan saksi-saksi yang sudah kita periksa menurut strategi penyidik adalah orang-orang yang harus menerima manfaat, karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan tidak bisa kita sampling”, kata Cakra kepada SaranaInformasi.com, Rabu 23 September 2026 sore
Cakra juga menjamin, penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai akan tetap berjalan
“Kami menjamin, perkaranya tetap berjalan on the track”, tegas Cakra
Terkait pemanggilan Jefrin Haryanto untuk diperiksa dalam tahap penyidikan, Cakra menyebut pertimbangannya ada di penyidik.
“Mungkin nanti pasti akan dipanggil, melihat situasi perkembangan perkara. Nanti kita lihat situasi perkembangan perkaranya seperti apa”, ungkap Cakra
Pewarta : Dody Pan

































