Ruteng, NTT//SI.com– Kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) yang menyeret nama Safrianus Haryanto Djehaut atau yang akrab disapa Jefrin Haryanto, terus bergulir.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira menyebut, memang sejak dari tanggal 15 Agustus 2026 pascagempa, sampai dengan saat ini belum ada perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jefrin Haryanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Cakra menyebut, bukan berarti penanganan perkara yang melibatkan Jefrin Haryanto mandek, atau ada cawe-cawe.
“Karena situasi pscagempa, bahkan sampai hari ini-pun status tanggap darurat masih diperpanjang. Sedangkan saksi-saksi yang sudah kita periksa menurut strategi penyidik adalah orang-orang yang harus menerima manfaat, karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan tidak bisa kita sampling”, kata Cakra kepada SaranaInformasi.com, Rabu 23 September 2026 sore
Cakra juga menjamin, penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai akan tetap berjalan
“Kami menjamin, perkaranya tetap berjalan on the track”, tegas Cakra
Terkait pemanggilan Jefrin Haryanto untuk diperiksa dalam tahap penyidikan, Cakra menyebut pertimbangannya ada di penyidik.
“Mungkin nanti pasti akan dipanggil, melihat situasi perkembangan perkara. Nanti kita lihat situasi perkembangan perkaranya seperti apa”, ungkap Cakra

Hasil Audit Inspektorat Manggarai Timur
Pada Sabtu (18/04/2026) siang, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Gon, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan informasi perkembangan kasus tersebut, dan tengah menyusun laporan pemeriksaan.
“Pemeriksaan sudah selesai, kita sedang menyusun laporan, Intinya teman-teman sudah mengakui temuan itu, dan siap tindak lanjut. Kami dari APIP/inspektorat, hanya bertugas untuk memperbaiki, dan prinsipnya harus bisa mengembalikan uang negara/daerah sesuai temuan, soal proses hukum itu urusan pihak lain,” jelas Flavianus
Ia menyebut, kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat mencapai milyaran rupiah. Pihaknya tidak menyebutkan data ril terkait temuan tersebut.
“Yang pasti milyaran, temuan itu berdasarkan hasil audit inspektorat, Intinya teman-teman sudah mengakui temuan itu, dan siap tindak lanjut (mengembalikan),” jelasnya lanjut.
Ia pun mengakui bahwa waktu pengembalian kerugian negara tersebut selama 60 hari. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak bisa mengembalikan kata dia, itu urusan lain lagi.
“Harapannya mereka bisa tindak lanjut semuanya, kalaupun tida, itu urusan lain lagi,” ujarnya
Ia pun mengaku bahwa kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa ratusan orang, terdiri dari kader posyandu, bidan yang tersebar di 12 Kecamatan dan pegawai di Dinas terkait di Kabupaten Manggarai Timur.
“Tida semua bidan dan kader, hanya yang terkait saja, kebetulan menyebar di 12 kecamatan,”jelasnya
Saat ditanya total kerugian negara yang ditanggung masing-masing pejabat di Dinas tersebut. Flavianus Gon tidak menyebutkan secara terperinci.
“Jangan dulu, kami jaga etika,” jelas Flavianus, Kepala Inspektorat Matim, dilansir dari Ntt.Viva.co.id
Namun, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya awak media bahwa, pembagian dana tahun 2025 tersebut sangat jelas. Ia mengaku pembagian ini berdasarkan kesepakatan internal mereka, antara lain, Mantan Kadis, Sekretaris dan Bendahara.
“Pembagian ini berdadarkan kesepakatan internal antara lain, Jefrin 1 M lebih, mantan Sekertaris, Petrus Geong, ratusan juta, dan Bendahara, Elen Nguru 1 milyar lebih,” terang sumber terpercaya awak media
Selain itu kata dia, anggaran pulsa untuk kader posyandu yang tersebar di 12 Kecamatan sebesar 800 juta untuk kader pada tahun 2025 yang tak kunjung sampai kepada sasaran.
Kata sumber tersebut, sejumlah kader posyandu tau bahwa ada uang pulsa untuk mereka setelah melakukan uji petik dari dinas BKKBN Provinsi NTT.
“Saat itu, sebagai kader posyandu baru tau bahwa ada uang tersebut,” jelas sumber itu kepada Wartawan melalui sambungan telepon pada Jumat 18 April 2026 sore.
Yang diperiksa hanya tahun 2025, sementara pada tahun angggaran 2024 tidak di audit.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa inspektorat kabupaten Manggarai Timur melakukan audit setengah-setengah. Ia mengaku bahwa audit yang dilakukan oleh inspektorat hanya 60 persen dari total anggaran belanja dinas tersebut pada 2025.
“Yang di audit hanya 60 persen dari total anggaran belanja dinas. Kenapa hanya itu, saya juga belum tau. Apalagi kalau mereka audit 2024 juga pasti temuannya banyak. Saya kurang tau kenapa audit hanya 2025, itu pun hanya 60 persen. Sedangkan 2024 tidak diaudit sama sekali, ini yang masih ada kejanggalan menurut saya,” ujarnya lanjut
Saat bersamaan, ia juga mengaku ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam BAP laporan LPJ.
“Sesuai aturan 60 hari setelah dilakukan penandatanganan BAP. Faktanya Jefri sudah melakukan tanda tangan BAP,” tutupnya
Pewarta : Dody Pan
































