Jaksa Garda Desa Hadir di Rambang Niru dan Empat Petulai Dangku, Kedepankan Pembinaan dan Pencegahan Hukum

MUARA ENIM — Membangun desa bukan sekadar merealisasikan program pembangunan dan menyerap anggaran. Di balik setiap rupiah dana desa, terdapat tanggung jawab besar yang harus dipenuhi, mulai dari ketertiban administrasi, pengelolaan keuangan yang transparan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kesadaran inilah yang menjadi salah satu fokus kegiatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan penyuluhan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Muara Enim di Kantor Camat Rambang Niru, Rabu pagi (21/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari 26 desa di Kecamatan Rambang Niru dan Kecamatan Empat Petulai Dangku. Para peserta terdiri atas kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala urusan keuangan desa.

Hadir dalam kegiatan itu Camat Rambang Niru, Deni Eka Putra, S.P.; Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim, Muslim, S.H., NL.P.; para ketua forum kepala desa dari kedua kecamatan; serta seluruh kepala desa yang menjadi peserta kegiatan.

Penyuluhan menghadirkan dua narasumber dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, yakni Muhamad Dai Robi, S.H., dan Muhaimin, S.H.

Melalui kegiatan ini, kejaksaan menekankan bahwa pengawalan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan hukum. Lebih dari itu, pembinaan, edukasi, dan pencegahan sejak dini menjadi langkah penting untuk membantu aparatur desa memahami aturan serta menghindari kesalahan dalam menjalankan tugas.

Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) membutuhkan kecermatan serta pemahaman regulasi yang memadai. Kepala desa bersama perangkatnya dituntut tidak hanya mampu melaksanakan pembangunan, tetapi juga memastikan setiap tahapan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum, bukti administrasi, dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam konteks tersebut, Program Jaga Desa menjadi salah satu sarana bagi aparatur desa untuk memperoleh pemahaman hukum sekaligus berkonsultasi mengenai persoalan yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pendekatan pembinaan diharapkan dapat memperkecil risiko kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, aparatur desa dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan mengenai pentingnya ketertiban administrasi juga disampaikan Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim, Muslim.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi merupakan kebutuhan mendasar bagi kepala desa, BPD, dan seluruh aparatur pemerintahan desa agar pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita diminta untuk tertib administrasi,” ujar Muslim.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tertib administrasi bukan sekadar kewajiban dalam penyusunan dokumen, melainkan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Muslim menilai kegiatan penyuluhan hukum tersebut sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai berbagai ketentuan yang harus diperhatikan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Menurutnya, kepala desa dan perangkatnya perlu memahami aturan terkait penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD kabupaten, termasuk ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset milik desa.

Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap keputusan dalam pelaksanaan pembangunan memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun laporan keuangan, mengelola belanja desa, serta memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.

Bagi pemerintah desa, pemahaman regulasi menjadi bekal penting untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebab, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur atau terlaksananya program kerja, tetapi juga dari proses pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain pengelolaan keuangan, penatausahaan aset desa turut menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Aset desa, baik berupa tanah, bangunan, peralatan, maupun kekayaan lainnya, harus dicatat dan dikelola sesuai ketentuan. Inventarisasi yang baik diperlukan untuk memastikan keberadaan, status, penggunaan, serta nilai aset dapat diketahui secara jelas.

Pengelolaan aset desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa beserta perubahannya.

Dalam pelaksanaannya, kepala desa memegang kekuasaan pengelolaan aset desa, dengan dukungan sekretaris desa dan perangkat yang menjalankan fungsi pengelolaan serta penatausahaan sesuai ketentuan.

Tertib pencatatan aset bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan desa agar tidak hilang, terbengkalai, atau dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Karena itu, aparatur desa perlu memastikan seluruh aset tercatat dengan baik, memiliki dokumen pendukung yang memadai, dan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam penyuluhan tersebut, narasumber dari Bidang Intelijen Kejaksaan menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dalam mendampingi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pendekatan ini menempatkan pemahaman hukum dan pencegahan sebagai langkah penting untuk meminimalkan risiko pelanggaran, terutama yang berawal dari ketidaktahuan terhadap regulasi atau kekeliruan dalam administrasi.

Namun, pendekatan pembinaan bukan berarti mengesampingkan penegakan hukum. Setiap persoalan tetap harus ditangani berdasarkan fakta, ketentuan perundang-undangan, serta hasil pemeriksaan yang berwenang.

Oleh karena itu, kepala desa dan perangkatnya diharapkan memanfaatkan kegiatan penyuluhan hukum sebagai kesempatan untuk memperdalam pemahaman, memperbaiki tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai aturan.

Program Jaga Desa pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bagi 26 desa di Kecamatan Rambang Niru dan Kecamatan Empat Petulai Dangku, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan yang baik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum.

Sebab, desa yang maju bukan hanya desa yang mampu membangun, melainkan juga desa yang mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan, setiap program, dan setiap rupiah anggaran yang dipercayakan kepada pemerintahannya.

(Pers: Nuramin Jafar)

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang