PJS PALI Apresiasi Polda Sumsel Atas Penangkapan Pelaku Penganiayaan Wartawan, Desak UU Pers Diterapkan

PALI, SUMSEL – Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Eddi Saputra, C.IJ, mengapresiasi langkah cepat Polda Sumatera Selatan mengamankan dua tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Palembang.

Namun, Eddi menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penangkapan tersangka. Aparat penegak hukum (APH) harus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Sumsel. Selanjutnya, kami mendesak penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh dan menerapkan pasal secara tepat, termasuk ketentuan dalam UU Pers apabila unsur pelanggarannya terpenuhi,” tegas Eddi.

Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tindak pidana umum. Aparat juga harus mendalami dugaan upaya mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik.

Eddi merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) mengenai hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapannya harus berdasarkan fakta dan terpenuhinya unsur hukum.

“Negara harus hadir ketika kemerdekaan pers diintimidasi. Kehadiran negara tidak cukup melalui pernyataan kecaman, tetapi harus dibuktikan dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel telah mengamankan dua tersangka berinisial AF (36) dan EP (24). Keduanya diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Eddi berharap penyidik mengungkap seluruh fakta secara objektif dan memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

“Jangan biarkan kekerasan menjadi alat untuk membungkam pers. Penuntasan kasus ini merupakan ujian nyata komitmen negara dalam melindungi wartawan dan menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi,” pungkasnya.Rill

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang