Itok Aman Tiba di Labuan Bajo, Polres Mabar Sampaikan Terima Kasih Kepada Polres Matim

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com– Setelah dua bulan menjadi buronan lintas kabupaten, KA (32) alias Itok Aman, terduga pelaku penipuan paket wisata terhadap wisatawan mancanegara (wisman) asal Italia, akhirnya diringkus oleh tim gabungan kepolisian.

Penangkapan pria asal Manggarai Timur ini merupakan buah penelusuran intensif yang melibatkan sinergi antara Satreskrim Polres Manggarai Barat dan Polres Manggarai Timur.

Pelaku dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Timur di Kampung Ladok, Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.36 WITA.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas aksi yang dinilai mencoreng citra Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

“Benar, terduga pelaku KA alias Itok Aman telah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Manggarai Barat dan menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026) malam.

Polres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim AKP Lutfhi Darmawan Aditya, S.T.K.,S.I.K.,M.H menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan Satreskrim Polres Manggarai Timur, yang telah membantu penanganan kasus ini.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan dari Polres Manggarai Timur yang sudah membantu penanganan kasus ini. Melalui kerja sama yang solid, tersangka penipuan ini berhasil kita amankan,” tambahnya.

Modus Operandi dan Kronologi Penipuan

Tindak pidana ini bermula pada 24 Juni 2026, ketika pelaku menawarkan paket perjalanan open trip Labuan Bajo selama empat hari tiga malam kepada tiga turis asal Italia, yakni Camilla Galardi (39), Raffaella Gihdelli (57), dan Silvia Sillano (48).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bergerak seorang diri (single actor) dengan memanfaatkan platform media sosial dan akun bisnis pribadi. Ia menawarkan paket liburan menarik mencakup pemesanan kapal wisata (open/private deck) serta akomodasi hotel di Labuan Bajo.

Tergiur dengan penawaran tersebut, para korban menyetujui pembayaran secara bertahap melalui transfer bank sejak Juni hingga Agustus 2026 dengan akumulasi nilai mencapai Rp79.740.000,-.

Namun, setelah seluruh uang ditransfer, pelaku secara sepihak memutus komunikasi dan menghilang tanpa merealisasikan perjalanan wisata yang dijanjikan. Merasa ditipu, para korban mendatangi Mako Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan resmi pada 13 Agustus 2026.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menggaet turis asing dengan tawaran paket open trip. Begitu seluruh uang pembayaran dikuasai, pelaku memutus akses komunikasi dan langsung melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

Pengejaran Alot dan Koordinasi Lintas Negara

Proses perburuan pelaku berlangsung rumit lantaran KA kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari intaian petugas. Pengejaran yang dimulai dari Manggarai Timur sempat berlanjut ke penyisiran ketat di wilayah Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, selama beberapa hari sebelum akhirnya terdeteksi di Kampung Ladok.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari sinergi dan kolaborasi lintas wilayah yang solid antara Polres Manggarai Barat dan Polres Manggarai Timur. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang merusak citra pariwisata daerah,” kata AKP Lufthi.

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Satreskrim Polres Mabar kini tengah berkoordinasi aktif dengan para korban yang telah kembali ke negara asalnya di Italia.

“Meskipun terdapat perbedaan zona waktu sekitar 7 jam dan korban sudah berada di Italia, kami terus berkoordinasi secara intensif, baik secara daring maupun melalui koordinasi diplomatik dengan Kedutaan Besar dan Atase Kepolisian Italia di Indonesia demi menjamin kepastian hukum bagi para korban,” ungkapnya.

Revidis, Dipastikan Jalur Hukum Tanpa Resrorative Justice

Dalam pemeriksaan awal, KA mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa modus memutus kontak setelah menerima uang transferan adalah pola kejahatan yang berulang kali ia lakukan terhadap wisatawan.

Fakta penyidikan mengungkap bahwa KA merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan oleh seorang korban bernama Shuhaili Binti Saahir pada 8 Mei 2026 (LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT). Pada kasus terdahulu, perkara diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah pelaku mengembalikan seluruh kerugian korban.

Namun, untuk kasus kali ini, kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan hingga ke meja hijau.

“Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perkapolri) mengenai penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, mekanisme Restorative Justice sama sekali tidak dapat diberlakukan bagi tersangka. Yang bersangkutan adalah residivis, sehingga kasus ini wajib dan dipastikan berlanjut sampai proses persidangan di pengadilan,” tegas AKP Lufthi.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai tindak pidana Penipuan dan Perbuatan Curang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Komitmen Menjaga Reputasi Pariwisata Labuan Bajo

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat sedang mempercepat pengerjaan berkas perkara (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, sekaligus memetakan potensi adanya aduan dari korban-korban lainnya.

Langkah tegas ini juga disinkronkan dengan data aduan preventif dari Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) guna memastikan keamanan kawasan wisata DPSP Labuan Bajo.

“Labuan Bajo harus menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi siapa saja. Langkah tegas dan transparan ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai Barat dalam memberikan rasa aman bagi seluruh wisatawan,” tegas Kasat Reskrim.

Menyikapi maraknya insiden serupa, Polres Manggarai Barat mengimbau para wisatawan lokal maupun mancanegara agar lebih berhati-hati saat memilih jasa perjalanan.

“Kami mengimbau para wisatawan untuk selalu memverifikasi legalitas dan kredibilitas agen perjalanan melalui saluran resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atau asosiasi pariwisata terdaftar sebelum melakukan transaksi keuangan. Kami juga meminta dinas terkait memperketat lisensi operasional agen perjalanan di Labuan Bajo,” pungkas AKP Lufthi.

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang