TANJABTIM – Perkara praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memasuki babak baru.
Empat orang pemohon praperadilan diketahui mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Langkah itu ditempuh setelah majelis hakim PN Tanjabtim membacakan putusan pada 28 September 2026 yang menolak permohonan para pemohon.
Para pemohon menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah fakta dan argumentasi hukum dalam persidangan yang menurut mereka belum dipertimbangkan secara semestinya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada KY, para pemohon juga menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan hakim yang mereka nilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Namun demikian, berbagai keberatan tersebut merupakan versi dan penilaian dari pihak pemohon yang masih perlu diperiksa serta diverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Para pemohon meminta KY menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan kewenangannya.
Selain melaporkan hakim pemeriksa ke KY, para pemohon juga mengajukan permohonan pendampingan kepada KY untuk memantau persidangan praperadilan perkara pidana umum yang mereka ajukan di PN Jambi.
Persidangan tersebut dijadwalkan mulai 9 Oktober 2026 dan berlangsung hingga selesai.
Permohonan pendampingan itu, menurut para pemohon, dimaksudkan agar proses persidangan dapat berjalan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para pemohon berharap hakim yang memeriksa perkara praperadilan pidana umum tersebut dapat menjalankan tugas secara independen, objektif, profesional, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun dalam mengambil keputusan.
Mereka juga berharap KY dapat menindaklanjuti laporan dan permohonan pendampingan yang telah disampaikan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Para pemohon menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan melalui mekanisme hukum dan lembaga negara yang berwenang.
(Tim)

































