PALI – Polemik aktivitas angkutan kelapa sawit milik PT Inti Agro Makmur (IAM) yang melintasi ruas jalan daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru. Dinas Perhubungan (Dishub) PALI menegaskan tidak akan membiarkan persoalan perizinan dan penggunaan jalan berlarut-larut tanpa kepastian.
Ketegasan tersebut mengemuka setelah pertemuan antara Dishub PALI dengan pihak PT Inti Agro Makmur di Kantor Dishub PALI, Kamis (6/8/2026). Pertemuan itu digelar untuk mencari solusi sekaligus menyusun kesepakatan mengenai tata kelola aktivitas armada angkutan perusahaan yang melintasi jalan umum.
Pembahasan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan yang selama ini digunakan sebagai jalur angkutan. Pemerintah daerah ingin memastikan kegiatan usaha perusahaan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun merusak aset publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Inti Agro Makmur, Munawar Lubis, disebut sempat mengikuti pembahasan. Namun, proses penandatanganan berita acara kesepakatan belum terlaksana karena yang bersangkutan meninggalkan lokasi sebelum proses tersebut diselesaikan.
Situasi itu kemudian mendorong Dishub PALI melakukan upaya komunikasi lanjutan dengan pihak perusahaan. Tim Dishub bahkan mendatangi lokasi manajemen PT Inti Agro Makmur pada Kamis sore untuk meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang berkembang.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Dishub PALI, Lihan, upaya tersebut belum menghasilkan pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan.
Persoalan yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah adalah legalitas serta ketentuan penggunaan ruas jalan oleh armada angkutan kelapa sawit PT Inti Agro Makmur, khususnya kendaraan yang melintas menuju kawasan PT GBS Perambatan.
Dishub PALI menyatakan masih melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan ketentuan operasional kendaraan yang digunakan perusahaan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan belum terpenuhinya ketentuan izin lintas atau penggunaan ruas jalan yang dipersyaratkan.
Di sisi lain, aktivitas kendaraan bertonase besar tersebut juga dikaitkan dengan keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan. Sejumlah titik pada ruas yang digunakan sebagai akses angkutan dilaporkan mengalami kerusakan dan berlubang.
Jalan tersebut pada dasarnya merupakan fasilitas publik yang dibangun pemerintah untuk menunjang mobilitas masyarakat dan kegiatan perekonomian daerah. Karena itu, pemerintah daerah berkepentingan memastikan penggunaan jalan tetap sesuai fungsi, kapasitas, kelas jalan, serta ketentuan keselamatan lalu lintas.
Kepala Dishub PALI, Kartika Sari, menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan apabila PT Inti Agro Makmur tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penghentian atau pembatasan aktivitas kendaraan perusahaan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah dapat dilakukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dan perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Namun, apabila ketentuan tidak dipenuhi dan tidak ada komitmen dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang ada, tentu kami akan mengambil langkah sesuai kewenangan,” tegas Kartika.
Ia menambahkan, pemerintah tidak bermaksud menghambat kegiatan investasi maupun aktivitas perekonomian perusahaan. Namun, setiap kegiatan usaha yang menggunakan fasilitas umum harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat.
“Silakan perusahaan menjalankan aktivitas usahanya, tetapi aturan tetap harus dipatuhi. Jangan sampai kepentingan usaha berjalan, sementara masyarakat yang menggunakan jalan justru dirugikan,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Dishub PALI juga meminta adanya tanggung jawab terhadap kondisi jalan yang mengalami kerusakan. Pemerintah daerah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab kerusakan dan bentuk penanganan yang diperlukan pada ruas jalan yang digunakan kendaraan angkutan tersebut.
Secara regulasi, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur penyelenggaraan angkutan, keselamatan, jaringan jalan, kendaraan, hingga penindakan terhadap pelanggaran.
Sementara itu, PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021, menjadi salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan angkutan jalan.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang juga mencakup aspek tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kesesuaian dengan kelas jalan. Hal tersebut antara lain diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dengan demikian, penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan barang tidak semata-mata menyangkut aktivitas membawa hasil perkebunan dari satu lokasi ke lokasi lain. Ada ketentuan mengenai keselamatan, kapasitas jalan, muatan kendaraan, serta persyaratan operasional yang harus dipenuhi.
Dishub PALI menegaskan, apabila seluruh persyaratan dipenuhi dan terdapat kesepakatan yang jelas antara pemerintah dan perusahaan, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan tanpa mengganggu kegiatan ekonomi.
Namun, apabila perusahaan tetap mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah daerah menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk membatasi hingga menghentikan operasional angkutan pada ruas jalan yang dipersoalkan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jalan umum bukan hanya menjadi jalur aktivitas perusahaan, tetapi merupakan aset publik yang harus dijaga bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inti Agro Makmur belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait hasil pertemuan dengan Dishub PALI maupun tudingan mengenai kelengkapan izin lintas dan kondisi jalan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi manajemen PT Inti Agro Makmur untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan terkait persoalan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(35).

































