Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai didesak untuk segera menetapkan tersangka terduga pelaku kasus korupsi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kabupaten Manggarai Timur.
Kasus yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Jefrin Haryanto saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Manggarai, dan sudah dalam tahap penyidikan.
Odorikus Holang, Ketua Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, tahun anggara 2025.
Odorikus Holang menyebut, hal ini penting agar masyarakat Manggarai Timur tidak bimbang dan ragu serta memiliki kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Ia menegaskan, kalau memang kejaksaan telah menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka, siapapun terduga pelakunya
“Harus ada kepastian hukum supaya masyarakat tidak menilai bahwa hukum sedang dipermainkan,” tegas Holang, Jumat (07/08/2026)
“Kejaksaan harus memperhatikan asas due process of law. Artinya tidak memihak dalam proses hukum dugaan kasus korupsi”, tambahnya
Holang menyebut, hukum harus diterapkan secara setara tanpa diskriminasi kepada siapapun (Equality Before the Law). Jangan hanya proses koruptor yang nilai kerugian negaranya lebih besar dari anggaran penanganan kasusnya.
“Kejaksaan harus bebas dari intervensi dari pihak mana pun. Tunjukkan kredibilitas dan transparansi terhadap masyarakat. Sebab masyarakat menaruh harapan yang besar supaya negara ini bebas dari hama korupsi”, tegas Odorikus Holang
Dikatakannya bahwa, uang negara harus dikembalikan kepada negara. Sebab, uang tersebut adalah pajak rakyat. Untuk itu, Hukum harus ditegakkan. Sebab hukum hadir untuk mencari solusi. Dalam konteks Tipikor, supaya ada efek jera terhadap pelaku. Apalagi kerugian negaranya bernilai miliyaran.
“Setiap pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan maupun penegakan hukum dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku”, kata Holang
Odorikus Holang juga menegaskan, jika ada orang kuat yang melindungi terduga pelaku, harus diproses hukum. Itu disebut menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
“Siapapun yang menghalangi dan atau menggagalkan proses hukum tersebut harus ditindak. Mereka adalah hama negara,” tegas Holang
Berdasarkan data yang diperoleh, pada Kamis, 06 Agustus 2026, total kerugian negara mencapai Rp.3,1 miliyar.
Sampai dengan saat ini, sejumlah pihak yang terlibat bagi-bagi uang dari sumber anggaran kegiatan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2025, kini telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.400 juta lebih.
Pewarta : Dody Pan

































