Ruteng, NTT//SI.com– Polres Manggarai Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2025 Pada Senin, (10/02/2025) sekitar pukul 08.45 wita, bertempat di Lapangan Apel Polres Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2025 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”. Yang di hadiri oleh beberapa Institusi lainnya termasuk Anggota TNI Kodim 1612/Manggarai, Sat Pol-PP Kabupaten Manggarai, dan Dishub Kabupaten Manggarai.
“Apel gelar pasukan ini dipimpin oleh Wakapolres Manggarai KOMPOL Karel Leokuna, S.Kom., M.M., dengan Kasat Lantas AKP Sandy H. Sibarani, SIK sebagai perwira apel, serta KBO Sat Lantas IPTU Ferdi Batuk, bertindak sebagai komandan apel”, jelas Budiarsa
Hadir pula dalam kegiatan kata IPDA I Made Budiarsa, Kepala Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Yosi Irianto, Wakil Kasat Pol- PP Jamaludin, serta Wadanki Brimob Kompi 2 Batalyon B Manggarai IPDA Rudolfo Amaral.
“Apel ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas sebagai simbol dimulainya Operasi Keselamatan Turangga 2025”, kata Budi
Budi menambahkan, dalam sambutan Kapolda NTT yang dibacakan oleh Wakapolres Manggarai, disampaikan bahwa permasalahan di bidang lalu lintas berkembang pesat dan dinamis seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. Kondisi ini membutuhkan langkah strategis untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.
Operasi Keselamatan Turangga 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025, secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk mencegah berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan gangguan keamanan.
Sasaran operasi meliputi:
1. Tidak menggunakan helm standar,
2. Kendaraan melebihi kapasitas (over dimension over load),
3. Pengemudi di bawah umur,
4. Membonceng lebih dari satu orang,
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
6. Menggunakan ponsel saat berkendara,
7. Berkendara melebihi batas kecepatan,
8. Melawan arus lalu lintas,
9. Tidak menggunakan sabuk pengaman,
10. Menggunakan knalpot tidak sesuai standar,
11. Menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan,
12. Menggunakan plat nomor palsu.
“Dengan operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, serta mendukung terwujudnya Asta Cita sebagai visi besar Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Polres Manggarai mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan keberhasilan Operasi Keselamatan Turangga 2025”, tutup Kasi Humas, IPDA I Made Budiarsa
Pewarta : Dody Pan
0 Comments