Pidsus Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Palembang


10 shares

 

Palembang//SI.com- Tim penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial SL yang merupakan mantan kepala sekolah dan AR selaku ketua komite SMA Negeri 19 Palembang.

Penetapan tersangka tersebut, dirilis langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, Kamis (20/07/2023).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pidana korupsi terkait pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan 2022.

“Penetapan tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang telah di miliki oleh penyidik termasuk keterangan saksi dan ahli” jelas Kapala kejakasaan Negeri melalui kepala seksi intelijen Fandie Hasibuan SH MH MM.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP”. Terang Fandie.

Sementara itu, kepala seksi pidana khusus Bobby H Siriat SH MH menjelaskan untuk modus kedua tersangka sendiri yakni mengelola dan membelanjakan tidak sesuai prosedur.

“Untuk modus kedua tersangka yakni mengelola dan membelanjakan dana komite tanpa dapat dipertanggung jawabkan,”pungkasnya. (Red)


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN