Pengedar Rokok Ilegal di Ruteng di Tangkap Bea Cukai Labuan Bajo


 

Ruteng, NTT//SI.com- Seorang Warga di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terjerat kasus pengedaran rokok Ilegal.

Seorang sumber terpercaya mengatakan Warga yang terjerat kasus rokok Ilegal itu saat ini sudah ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses lebih lanjut.

“Awalnya pihak Bea Cukai yang tangkap pelaku di Kota Ruteng, lalu diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut” Ujar sumber terpercaya itu saat dihubungi awak media beberapa waktu yang lalu aeperti dilansir dari gardantt.id

Pihak kejaksaan Negeri Manggarai saat dikonfirmasi pada Selasa (7/11/2023) membenarkan adanya penangkapan kasus rokok Ilegal tersebut.

“Benar kita sedang tangani kasus rokok Ilegal yang ditangkap pihak Bea Cukai Labuan Bajo” Kata Kasi Intel Zaenal.

Zaenal menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Hari Kamis akan digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan” Ujar Zaenal.

Saat ditanya terkait kronologi penangkapan terhadap tersangka, Zaenal enggan berkomentar dengan dalih tidak mengantongi data terkait kasus tersebut.

“Waduh data tidak ada di saya nanti saya cek dan kalau ada saya kirim lewat WA” Tutup Zaenal.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN