LPPDM Minta Kejari Manggarai Periksa dan Proses PT. Floresco


 

Ruteng, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk memeriksa Direktur PT.Floresco atas pekerjaan proyek yang dinilai tidak bermutu yang dikerjakan oleh PT. Floresco pada tahun 2022 lalu di Ruas Jalan Negara Ruteng-Reo, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Marsel Ahang mengatakan paket pengerjaan tersebut adalah pekerjaan long Segment yang dikerjakan oleh PT. Floresco di ruas jalan Negara Ruteng-Reo kabupaten Manggarai.

Dari hasil pantauan LSM LPPDM beberapa waktu lalu, bahwa jalan yang baru dikerjakan tahun 2022 lalu itu sudah banyak yang retak, dan terkesan dikerjakan asal jadi yang menghabiskan anggaran Negara Miliaran Rupiah.

Berdasarkan hasil pantauan LSM LPPDM dilokasi, Marsel Ahang mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk segera panggil dan periksa Direktur PT. Floresco.

Ahang berharap kepada Kejaksaan Negeri Manggarai untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada PT. Floresco dengan pekerjaan diruas jalan Ruteng-Reo yang di nilai tidak bermutu.

“Untuk itu kami berharap agar Kejaksaan Negeri Manggarai segera memanggil PT. Floresco untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum atas pengerjaan proyek yang tidak bermutu itu”, pinta Ahang

Informasi yang diperoleh, bahwa paket pekerjaan Long Segment diruas jalan Ruteng-Reo Kabupaten Manggarai itu menelan anggaran kurang lebih Rp. 15 Miliar.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN