Lantaran Cemburu Mantan Istrinya didekati Lelaki Lain, Akhirnya Berujung Penjara


PALI – Pria Berinisial DI (37) tahun, warga jalan baru Telkom Komplek SMPN 1 Talang Ubi kabupaten PALI akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort PALI Polda Sumsel.

Menurut Keterangan tertulis dari Pihak Polres Pali, DI yang merupakan pria berprofesi sebagai buruh harian ini, diduga terlibat dalam kasus dugaan pengancaman disertai pemukulan terhadap seseorang berinisial EFZ.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, kejadian tersebut diduga akibat dipicu oleh rasa cemburu.

” Kejadiannya pada hari Senin tanggal 25 September 2023 lalu, di depan sebuah bengkel dibilangan jalan baru telkom,” kata IPTU Yudhistira pada Senin (13/05/2024).

Menurutnya, kejadian itu bermula saat Doni Iskandar mendatangi rumah korban EFZ, lalu mengatakan bahwa korban menganggu mantan istrinya, dan korban mengajak untuk berunding di rumah orang tua Novie Suzana.

Usai keduanya bertemu lanjutnya, sekira pukul 12.15. wib korban menjemput Novie Suzana dari pekerjaannya, pada saat di perjalanan korban dan Novie dihentikan oleh terlapor Doni Iskandar.

Setelah berhenti kata Kasat Reskrim, Doni Iskandar ini langsung mengancam akan membunuh korban, tidak hanya itu saja, namun pelaku mengambil pipa besi dan memukul korban di bagian bahu atas.

” Dengan adanya laporan dari korban nomor: LP / B – 148 / IX /2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 25 September 2023, kemudian kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan itu lanjut Yudhistira, diketahui pelaku Pengancaman tersebut sedang berada di dekat rumah mantan istrinya Novie Suzana di Jalan Baru Telkom Kecamatan Talang Ubi.

” Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. Faiz Akbar bersama Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres Pali langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga:  DPD KNPI Muara Enim Resmi Di Lantik Ketua Umum DPP Haris Peratama SH

” Sekarang Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Yudhistira.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang ikut diamankan dalam kasus dugaan pengancaman disertai pemukulan itu berupa 1 (Satu) Batang Pipa Besi Warna Hitam Dengan Panjang Lebih Kurang 1,5 Meter dan Diameter lebih kurang 5 Centimeter.

Rilis Resmi Humas Polres Pali.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊