Jefrin Haryanto Belum Dimintai Keterangan Dalam Tahap Penyidikan, Edi Hardum Minta Kejaksaan Tidak Terpengaruh Intervensi

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memeriksa saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2025 itu menyeret nama mantan Kepala Dinas P2KBP3A, Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Putu Cakra Ari Perwira, saat dikonfirmasi SaranaInformasi.com Senin (10/08/2026) siang mengatakan bahwa, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai saat ini sedang memeriksa sebanyak 22 orang saksi tambahan.

“Penanganannya masih dalam tahap penyidikan, saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti”, ungkap Cakra, Via WhatsApp, Senin (10/08/2026) siang

Cakra juga menyampaikan bahwa, sampai dengan saat ini total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 50 orang saksi.

Sedangkan mantan Kepala Dinas P2KBP3A, Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto belum dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.

“Yang bersangkutan (Jefrin Haryanto) belum kita panggil untuk dimintai keterangan kembali, nanti akan diagendakan oleh tim penyidik”, ujar Cakra

Berdasarkan data yang diperoleh media, dari total temuan uang Rp. 3,1 Miliyar lebih, baru rampung dilakukan penyetoran sejumlah Rp. 466 juta lebih.

Kasus ini juga menjadi sorotan dari praktisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.I.P.,S.H.,M.H, yang meminta Kejaksaan Negeri Manggarai agar menangani kasus dugaan korupsi di DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur secara tuntas, profesional, dan transparan.

Menurut praktisi hukum yang biasa akrab disapa, Edi Hardum, siapapun yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

Edi Hardum menegaskan, bahwa pengembalian uang negara tidak otomatis menghentikan proses pidana dalam perkara korupsi.

“Korupsi merupakan extraordinary crime (Kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya tidak dapat dihentikan hanya karena ada pengembalian kerugian negara”, kata Edi Hardum

Ia menyebut bahwa, dalam banyak perkara korupsi yang ditangani KPK, maupun Kejaksaan Agung, pengembalian uang tidak serta merta menghentikan proses hukum. Ada batas dan ketentuan yang mengatur hal tersebut.

Edi Hardum juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan oleh satu orang, sehingga penyidik perlu menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

“Saya minta Kejaksaan Manggarai tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun, termasuk pihak-pihak yang memiliki jabatan politik atau pengaruh tertentu”, tegasnya

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, karena itu, Kejaksaan tidak boleh ewuh pakewuh. Penanganannya harus profesional, dan independen”, tutup Praktisi Hukum, Edi Hardum

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang