PALI – Penggunaan sumber air dalam kegiatan Survei Seismik 3D Peony di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dipertanyakan sejumlah organisasi pers. Di tengah musim kemarau dan meningkatnya kebutuhan air masyarakat, asal-usul serta tata kelola air untuk mendukung kegiatan survei migas dinilai perlu dibuka secara terang kepada publik.
Pertanyaan itu disampaikan gabungan ketua organisasi pers di PALI yang terdiri atas Ketua PJS PALI Eddi Saputra, Ketua JMSI PALI Heru Martin, Ketua SWI PALI Yoga, dan Ketua PWRI PALI Syamsudin.
Gabungan organisasi pers tersebut mendatangi Camp Seismik yang berada di kawasan Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis (13/8/2026), untuk meminta penjelasan langsung mengenai teknis pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony, khususnya penggunaan air dalam proses pengeboran (drilling) titik sumber getaran seismik (source).
Pertanyaan utama yang mereka ajukan menyangkut asal sumber air, volume kebutuhan air, mekanisme pengambilan, hingga pengelolaan air di lapangan. Mereka juga meminta kepastian apakah terdapat pemanfaatan air yang berasal dari sumur atau sumber air milik masyarakat.
“Penggunaan air dalam kegiatan survei seismik perlu menjadi perhatian serius. Kami mempertanyakan dari mana sumber air yang digunakan, berapa kebutuhan airnya, serta bagaimana perizinan dan pengelolaannya di lapangan,” ujar gabungan ketua organisasi pers tersebut saat dikonfirmasi di Camp Seismik.
Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi penting agar kegiatan eksplorasi migas tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih pelaksanaan survei berlangsung di tengah kondisi kemarau yang membuat kebutuhan terhadap sumber air semakin sensitif.
“Jangan sampai kegiatan survei seismik justru berdampak terhadap ketersediaan air bagi masyarakat. Pemerintah dan pihak pelaksana harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber air, volume penggunaannya, serta langkah untuk memastikan kebutuhan air warga tidak terganggu,” katanya.
Mereka juga mempertanyakan prosedur apabila pelaksana menggunakan air dari sumur masyarakat. Menurut mereka, harus ada kejelasan mengenai komunikasi dengan pemilik sumber air, persetujuan penggunaan, serta mekanisme penyelesaian apabila pemanfaatan tersebut menimbulkan dampak terhadap ketersediaan air warga.
“Kami sebagai organisasi wartawan mendorong transparansi dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Jika seluruh prosedur dan ketentuan sudah dipenuhi, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik. Namun apabila ada penggunaan sumber air masyarakat tanpa kejelasan, hal itu harus segera diklarifikasi secara terbuka,” ujar mereka.
Gabungan organisasi pers menegaskan, dukungan terhadap kegiatan eksplorasi migas tidak berarti mengabaikan kepentingan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya air harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, daya dukung lingkungan, serta kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Penggunaan air tanah maupun air permukaan untuk kegiatan usaha pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan perizinan dan pengelolaan sumber daya air yang berlaku. Karena itu, pihak pelaksana diminta menjelaskan secara terbuka sumber air yang digunakan serta memastikan seluruh aktivitas pengambilan dan pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sepele. Jika sumber air masyarakat ikut digunakan, publik berhak mengetahui dasar penggunaan, jumlah air yang diambil, lokasi sumber air, serta langkah mitigasi agar aktivitas operasional tidak mengurangi akses masyarakat terhadap air.
Saat dikonfirmasi langsung oleh gabungan ketua organisasi pers di Camp Seismik, Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (13/8/2026), pihak yang ditemui di lokasi belum memberikan penjelasan substantif mengenai asal-usul dan volume air yang digunakan untuk kegiatan survei.
Rombongan juga berupaya memperoleh keterangan mengenai apakah terdapat sumber air masyarakat yang digunakan untuk menunjang kegiatan pengeboran titik seismik serta dokumen atau mekanisme perizinan yang menjadi dasar pemanfaatan air tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dan komprehensif dari pihak PT BGP Indonesia terkait seluruh pertanyaan tersebut.
Dengan demikian, sejumlah hal masih menjadi pertanyaan publik: dari mana air diambil, berapa volume yang digunakan, apakah terdapat pemanfaatan air dari sumur warga, dan apakah seluruh pemanfaatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Gabungan organisasi pers meminta PT BGP Indonesia bersama pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka. Klarifikasi dinilai penting agar kegiatan Survei Seismik 3D Peony tidak menimbulkan spekulasi sekaligus memastikan kepentingan masyarakat atas sumber air tetap terlindungi.
Eksplorasi migas boleh berjalan. Namun, transparansi dan kepentingan masyarakat tidak boleh ikut ditinggalkan di belakangnya.(35).

































