Diduga Digigit Anjing Rabies, Anak Berusia 8 Tahun 5 Bulan Meninggal Dunia, Berikut Keterangan dari Dinkes Matim


13 shares

 

Borong, NTT//SI.com- Diduga digigit anjing rabies, anak perempuan berinisial M usia 8 tahun 5 bulan meninggal dunia di RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (25/05/2023).

Dalam keterangan pers tertulis yang diterima media ini melalui via WhatsApp dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, pada Kamis (25/05/2023) malam, Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekertaris Dinkes Matim, Pranata K. Agas menerangkan bahwa, pada hari Kamis (25/05/2023) pasien dengan inisial M usia 8 tahun 5 bulan dengan jenis kelamin perempuan dirujuk dari Puskesmas Lebi ke RSUD Borong dengan riwayat digigit anjing pada tanggal 10 April 2023.

Sekdinkes Matim, Ani Agas juga menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan, sejak pasien digigit anjing, tidak perna berobat ke Puskesmas terdekat dalam hal ini Puskesmas Lebi. Berdasarkan gejala yang ada, dugaan klinis mengara pada rabies.

“Untuk diketahui, saat ini Vaksin Anti Rabies (VAR) tersedia di 29 Puskesmas di Kabupaten Manggarai Timur ; Sejak tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur telah gencar melakukan sosialisasi ke 12 Kecamatan terkait bahaya penularan rabies. Harapannya masyarakat teredukasi dengan baik tentang bahaya penularan rabies dan bagaimana cara untuk menghindarinya”, pungkas Sekertaris Dinkes Matim, Pranata K. Agas

Pranata K. Agas, atau yang biasa dikenal dengan Ani Agas juga menjelaskan bahwa, rabies adalah virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain adalah : anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung dan rakun. Gejalanya meliputi demam, sakit kepala, kelebihan air liur, kejang otot, kelumpuhan, dan kebingungan mental.

“Masa inkubasi (masa masuknya virus kedalam tubuh manusia/hewan sampai mebimbulkan gejala penyakit) pada hewan antara 3-8 minggu. Masa inkubasi pada manusia bervariasi, biasanya 2-8 minggu, kadang-kadang 10 hari sampai 2 tahun, tetapi masa inkubasi pada manusia adalah 2-8 minggu”, lanjutnya

Baca juga:  Pasca Hujan Babinsa Koramil 404-04/GM Himbau Waspada Banjir Pesisir Lematang

Pertolongan pertama yang bisa dilakukan dirumah untuk kasus gigitan anjing atau HPR lainnya adalah dengan mencuci gigitan hewan (anjing) menggunakan sabun/detergent dengan air mengalir selama 10-15 menit. Selanjutnya pasien agar segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas).

Dijelaskannya bahwa data kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai Timur adalah : tahun 2021 sebanyak 958 kasus, tahun 2022 sebanyak 843 kasus. Pada triwulan pertama tahun 2023 sudah terdapat 66 kasus gigitan dengan 2 kasus kematian.

Berdasarkan data dari Dinas Peternakan, lanjut Ani Agas, jumlah populasi hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 41.889. Untuk mencegah penularan rabies, Pemda telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Perda juga telah mengatur bahwa, setiap rumah tangga hanya boleh memiliki maksimal 2 ekor anjing dan harus dalam keadaan diikat serta telah mendapatkan vaksin.

Untuk mencegah penularan virus rabies ini semakin meluas, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan bersama diantaranya :

1. Meningkatkan kerja kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengontrol populasi hewan penular rabies (HPR).

2. Masyarakat harus memahami dengan baik langkah-langkah yang harus diambil jika mengalami kasus gigitan anjing atau HPR lainnya :

“Point penting yang perlu menjadi perhatian bersama adalah, “Jangan meremehkan gigitan anjing atau HPR lain”. Gigitan anjing butuh penanganan medis secara serius dan harus mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR). Vaksin dapat mencegah inveksi lebih lanjut yang dapat berakibat fatal”, imbuhnya

“Pencegahan rabies juga dapat dilakukan dengan memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan sekali dalam 1 tahun. Informasi lebih lanjut terkait hal ini bisa didapat di Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Timur atau melalui petugas lapangan”, tambahnya

Baca juga:  Dinas PPO Manggarai, Menggelar Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat SMP

Ani Agas juga menghimbau, Jika mengalami gigitan HPR dan atau membutuhkan informasi terkait rabies dapat menghubungi “Rabies Center Matim di : 081237876926/081246281293 dengan melaporkan nama dan alamat domisili pasien.

“Mai jaga generasi mudah Manggarai Timur agar tumbuh sehat dan tanpa dibayangi ketakutan akan virus rabies dengan menertibkan hewan peliharaan dan segera mengunjungi Puskesmas terdekat ketika mengalami gigitan hewan penular rabies”, tutup Sekertaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur, Pranata K. Agas dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (25/05/2023) malam

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, melalui Sekertaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga berduka.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN