Polsek Penukal Abab Selesaikan Perkara Pengeroyokan Dengan Cara Restoratif Justice
PALI//SI.Com–, Pengertian Restorative Justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog...