Perna Jadi Penyebab Kecelakaan, Pemborong Masih Nekat Tumpuk Material Di Badan Jalan


10 shares

PALI//SI.Com–,Meskipun perna jadi penyebab kecelakaan, namun pihak pemborong jalan Purun Timur Harapan Jaya, yaitu PT Kris Jaya Perkasa, masih nekat menaruh tumpukan material di badan jalan, Hal itu disampaikan salah satu warga Desa Harapan Jaya kepada awak media ini Jum’at (03/12).

Menurut warga yang namanya tidak disebutkan, pada hari Jum’at (26/11) sekira pukul 18: 30 WIB, perna terjadi kecelakaan tunggal, Basuki 29 warga Desa Harapan Jaya tertabrak tumpukan material yang sengaja di tumpukan di badan jalan oleh pihak pemborong, hingga sebabkan Basuki cedera dan sempat di larikan ke RSUD Prabumulih.

“Namun peristiwa itu tidak dijadikan pelajaran apalagi efek Jerah bagi PT Kris Jaya Perkasa, malah saat ini mereka masih nekat menaruh Material, bahkan tumpukan itu sudah memakan lebih dari separuh badan jalan, kami harap pihak Pemerintah Kabupaten PALI serta Aparat penegak hukum (APH) segerah bertindak, kami yakin pihak pemerintah dan APH lebih tau apa yang mesti dilakukan, karna kami khawatir dengan kondisi jalan sempit seperti ini bisa menyebabkan korban kecelakaan lagi seperti kemaren” Tuturnya.

Dari pantauan awak media ini di lokasi proyek, jalan lintas antara Desa Purun Timur Kecamatan Penukal dengan Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, memang benar ada beberapa tumpukan Tanah setinggi kurang lebih satu meter, dan belum dipasang tanda atau rambu-rambu.

Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang Gerakan Cinta Rakyat (DPC Gencar) Kabupaten PALI, Abu Rizal, saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, melalui saluran telpon, iya mengatakan hal itu sudah menjadi kebiasaan buruk dan masih dipelihara oleh pihak pemborong, dan pihak pemerintah pun seakan tidak mau tau keluhan masyarakat.

Baca juga:  Polsek Lais Berhasil Amankan Pria Yang Diduga Pencuri Petai

“Memang di Kabupaten PALI ini sering kami lihat pemborong proyek ataupun warga kerap ditemui menumpuk material di jalan umum. Namun perlu dicatat, hal tersebut melanggar aturan dan diancam pidana kurungan dan denda hingga puluhan juta rupiah, hanya saja pihak pemerintah kabupaten PALI terkesan tidak mau tau, meskipun hal seperti ini jelas tanggung jawab pemerintah untuk menegur ataupun menindak,

Karna jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun realitas yang ada, jalan raya seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya menumpuk material untuk yang tengah merencanakan pembangunan,

Padahal Dampak menumpuk material di jalan
Dengan alasan apapun menumpuk material hingga memakan badan jalan tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, juga menimbulkan beragam dampak buruk, diantaranya,

1. Merusak jalan, karna
Beban material atau proses pembongkaran material bisa berdampak pada kerusakan jalan,

2. Mengganggu kelancaran lalu lintas, Tumpukan material membuat badan jalan utama menjadi lebih sempit. Imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan, seperti ini,

3.Pengguna jalan bisa saja terpeleset material yang tercecer seperti pasir dan batu koral. Bisa juga karena jalanan menyempit dan pengendara ingin menghindari tumpukan material, kendaraan terperosok ke tepian jalan.” Tegas Ketua Gencar Kabupaten PALI.

Beliau juga menambahkan, “Melanggar aturan
Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.

Baca juga:  Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Mengamankan Para Pelaku Kasus Perdagangan Manusia Di Manggarai (Human Trafficking)

Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban. Dan perlu diingat juga
Kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan kepentingan orang banyak.” Jelas Abu Rizal

Eri Haryanto selaku pengawas dari PT Kris Jaya perkasa, saat di kompirmasih hanya menjawab singkat, “Di enjuk rambu2 Bae agek ni”
(Dikasi rambu-rambu saja nanti). jawabnya.

Penulis: Eddi Saputra


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN