Polsek Semende Menangkap Tokoh Masyarakat Bagaikan Menangkap Seorang Maling


Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Yusran Efendi

Muara Enim//SI.Com--,Diketahui Herliadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan dalang pemalsuan tandatangan salah satu komisaris desa (Komdes) pada pemilihan komisaris kecamatan (Komcat) Semende beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semende Polres Muara Enim sudah melakukan penangkapan terhadap Herliadi pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di Muara Enim.

Herliadi merupakan tokoh masyarakat semende, karena saat ini dia sedang menjadi Kepala Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Selain itu Herliadi merupakan Ketua Forum Kepala Desa Semende.

Penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap Herliadi ini mendapat sorotan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Daerah Pemilihan 4 ( Dapil4 ), Yusran Efendi.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Yusran Efendi

Menurut Yusran Efendi, penetapan tersangka sekaligus penangkapan Herliadi ini terkesan sangat dipaksakan. Dia menilai ada sesuatu yang tidak beres oleh oknum kepolisian dalam penanganan kasus partai ini.

Mengingat lanjut Yusran, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Semende ini sudah ada tersangkanya, yaitu Inisial IG . Dia pelaku tunggal dan itu sudah dia akui. IG sendiri saat ini sudah menjalani hukuman.

Namun, yang menjadi pertanyaan bagi dirinya, kenapa kasus ini terus dikembangkan, sampai terkesan ” mentarget ” Herliadi. Apalagi pada kasus partai ini tidak ada pihak pihak yang dirugikan.

” Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dalam penegakan hukum oleh oknum Polsek Semende Polres Muara Enim dalam menangani kasus itu. Bukankah tersangkanya sudah ada, yaitu IG, dia sudah menjalani hukuman, dia mengakui pelaku tunggal, tidak ada atas perintah siapapun. Lantas kenapa terus dikembangkan sampai menyeret Herliadi, yang sama sekali tidak tahu menahu apa yang dilakukan pelaku IG ” Tutur Yusran, saat dibincangi media ini dikediamannya, Rabu (20/10/2021).

Baca juga:  Pemerintah OKU Pasang Tapal Batas, DiUsir Warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu.

” Yang saya tahu, saudara Herliadi cuma minta, IG untuk mencari dukungan, itu wajar sekali dalam partai politik. Namun tidak ada perintah untuk memalsukan tanda tangan seseorang ” Tegasnya.

Apalagi kata Yusran, kasus ini merupakan permasalahan internal Partai. Maka sebagaimana Undang undang politik, maka penyelesaiannya pun secara mikanisme kepartaian, ada mahkamah partai. belum bisa diseret seret dalam rana pidana, apalagi dikriminalisasi.

” Kasus ini merupakan masalah internal Partai, maka penyelesaiannya pun melalui mekanisme partai, bukan masalah kriminal ” Ujar Yusran.

Yusran mengatakan, terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan komisaris desa pada pemilihan komisaris kecamatan itu. Dirinya mengetahui tidak ada satu pihak pun yang dirugikan. Pasalnya pada pemilihan itu terjadi draw. Juga tidak memenuhi syarat dukungan 30 persen. Walaupun seandainya satu suara yang dipermasalahkan itu dipindahkan kepihak yang mempermasalahkan, tetap saja tidak sah, karena hasilnya tidak mencapai 30 persen dukungan. Saat inipun Herliadi tidak sedang menduduki jabatan sebagai ketua komisaris kecamatan partai, Komisaris kecamatan Partai saat ini dipegang Plt dari DPD Partai, Dani Efendi.

” Lantas apa lagi yang dipermasalahkan sehingga Tokoh masyarakat dan tokoh partai, Herliadi dikriminalisasi dan ditangkap ” Ucap Yusran

Photo Herliadi

Dia sangat menyesali penetapan dan penangkapan tokoh masyarakat Semende Herliadi oleh pihak Kepolisian Polsek Semende ini. Herliadi sendiri ketika ditangkap seperti pelaku kriminal murni layaknya pelaku maling.

” Kami menyesali hal ini, Herliadi sendiri ketika ditangkap diperlakukan seperti pelaku kriminal murni, kayak maling, difoto, dan dipublis. Sementara ada kasus dugaan kriminal murni yang sudah dilaporkan ke Polsek Semende, sudah 4 bulan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut..Ada apa ini ” Ucap Yusran.

Baca juga:  Siswi SMP Di Kecamatan Buana Pemaca diduga Korban Pelecehan Oknum Kepsek

Kami jadi mempertanyakan kinerja penegak hukum di Polsek Semende, disinyalir ada ketidak adilan dalam hal ini, Kasus internal partai cepat ditangani, sedangkan penanganan kasus kriminal murni lambat. Herliadi sepertinya sedang terzalimi dan dikriminalisasi. Dia disinyalir sudah jadi korban ketidak adilan. Dalam hal ini kami sangat meragukan kredibilitas Polsek Semende, agar bisa dievaluasi ” Ungkap Yusran.

” Kami minta Kapolres Muara Enim dan Kapolda Sumsel, untuk meninjau Kasus Kriminalisasi Herliadi ini ” Harap Yusran

Sementara itu secara terpisah, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar ketika dikomfirmasi” hanya dijawab dengan mengirimkan surat Kajari Muara Enim No. B-1942/L.6.15/Eku.1/2021 Tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara an. Herliadi bin Komar Zamani sudah lengkap, surat ditandatangani Kajari Muara Enim Irfan Wibowo” demikian jawaban Kapolres Muara Enim.

Kemudian kajari muara enim irfan wibowo mengatakan” bahwa kasus Herliadi bin Komar Zamani sudah P21, berkas dari penyidikan sudah lengkap, dan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan bahwa Herliadi adalah residivis, demikian katanya.

Saat di konfirmasi Kapolsek Semende melalui WhatsApp No. 0813xxxx dibaca, akan tetapi tidak dibalas, sampai berita ini diterbitkan, tidak dibalas.

 

( MUR / Tim)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏