SIARAN PERS Kejari  Tuntutan Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Belanja Sekwan PALI Tahun 2017


12 shares

PALI//si.com-– Siaran Pers tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja sekretaris Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selasa, (15/062021) sekira pukul 09.30 wib, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pali telah dilaksanakam Sidang perkara Atas nama. Mujarab, SE Bin Lukman AR dan Arif Firdaus, S.IP, M. Si

 

Sidang yang dilakukan secara Online dengan agenda Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kejari Pali yang mana terdakwa dituntut bertanggung jawab atas perkara Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaram belanja sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun 2017

 

Bahwa pembacaan tuntutan secara online dihadiri oleh terdakwa An. Mujarab, SE Bin Lukman AR, dan untuk perkara Arif Firdaus, S.IP, M. Si dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dikarenakan terdakwa melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan.

 

Adapun tuntutan dari JPU kejari Pali untuk perkara ARIF FIRDAUS, S.IP., M.Si:

 

1. Pasal Yang Terbukti Menurut JPU untuk perkara A.N. terdakwa ARIF FIRDAUS S.IP M.SI telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagalamana yang telah didakwakan dalam surat dakwaan Kesatu Primair.

Baca juga:  Protes Terima BLT Kurang Dari Biasa,  Surjaya: "Ini Pasti Orang yang Tidak Setuju Dengan Saya"

 

2. Dituntut terhadap terdakwa ARIF FIRDAUS S.IP M.SI dengan pidana penjara selama sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan Pidana Tambahan uang pengganti sebesar Rp 7.642.682.704,- (Tujuh milyar enam ratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu tjuh ratus empat rupiah), menyatakan Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7.642.682.704,- (Tujuh milyar enam ratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu tjuh ratus empat rupiah) kemudian diluar jumlah kerugian keuangan negara terdapat setoran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten PALI ke Kas Daerah Kabupaten PALI pada tahun 2018 sejumlah Rp 752.719.000,- (Tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah) maka Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.889.963.704 (Enam milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat rupiah) dengan tanggung renteng yang dibebankan kepada terdakwa Arif Firdaus, S.IP, M.SI, sebesar Rp 6.115.822.424 (Enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) dan saksi Mujarab S.E bin Lukman AR sebesar Rp 774.141.280 (Tujuh ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus delapanpuluh rupiah) dan Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa Arif Firdaus, S.IP, M.SI dipidana kurungan selama 7 (Tujuh) Tahun dan tuntutan dari JPU kejari Pali untuk perkara MUJARAB SE., BIN LUKMAN AR.

Baca juga:  PW GNPK RI Sumsel Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD

 

1. Pasal Yang Terbukti Menurut JPU untuk perkara A.N. terdakwa MUJARAB,SE BIN LUKMAN AR bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaiamana yang telah didakwakan dalam surat dakwaan Kesatu Primair.

 

2. Dituntut terhadap terdakwa MUJARAB,SE BIN LUKMAN AR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama dalam tahanan sementara, dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dana Rumah Tanan Negara dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan uang pengganti sebesar Rp 7.642.682.704,- (Tujuh milyar enam ratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu tjuh ratus empat rupiah), menyatakan Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7.642.682.704,- (Tujuh milyar enam ratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu tjuh ratus empat rupiah) kemudian diluar jumlah kerugian keuangan negara terdapat setoran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten PALI ke Kas Daerah Kabupaten 2.719.000,- (Tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus PALI pada tahun 2018 sejumlah Rp 752.719.000, sembilan belas ribu rupiah) maka Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.889.963.704 (Enam milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat rupiah) dengan tanggung renteng yang dibebankan kepada terdakwa Mujarab, S.E sebesar Rp 774.141.280 (Tujuh ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dan saudara Arif firdaus sebesar Rp 6.115.822.424 (Enam Tatus del milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempun harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa Mujarab bin Lukman AR dipidana kurungan selama 5 (lima) Tahun.

Baca juga:  Penambang Emas Tampa Izin PETI di Desa Tebing tinggi Kecamatan sungai rengas semakin marak dan tidak tersentuh hukum.

 

Bahwa setelah sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa MUJARAB SE., BIN LUKMAN AR untuk pembelaan dari terdakwa (pledoi), pada hari selasa tanggal 22 juni 2021 dan untuk perkara terdakwa ARIF FIRDAUS S.IP M.SI majelis hakim sidang kembali pada hari selasa, 29 Juni 2021 dengan agenda Putusan dari majelis hakim.

 

Ril Kejari PALI.

Editor: Eddi Saputra


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN