Sengketa Satu Lahan Dua Pemilik Syah Yang Belum Ada Kejelasan


Banyuasin//si.com–Lahan memiliki potensi untuk pertanian yang dapat menghasilkan tanaman yang berkualitas serta produksi tanaman pertanian sehingga masyarakat bisa mendapatkan penghasilan dari hasil lahan pertanian yang digarap.

Lain halnya yang dirasakan oleh Zainal Abidin, tanah yang selama ini telah dikelola dan ditanami beberapa tanaman pohon kelapa, pohon jati dan menunjukkan bukti kepemilikan diantaranya Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui pemerintah setempat dalam hal ini Kelurahan Talang Keramat tanggal 16 Mei 2020 telah dipagar oleh pihak lain.

Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 telah terjadi pemagaran lanjutan yang dilakukan oleh pihak lain. Saat pemagaran berlangsung Zainal yang didampingi oleh Jauhari, S.Hum dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Pendamping menyanggah kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja yang berada dilapangan, pemagaran dilakukan atas perintah pemilik lahan dalam hal ini bukan zainal akan tetapi Aseng dan juga dihadirkan oleh Lurah Talang Keramat, Babinsa dan Babinkantibmas.

Pemagaran lahan dilakukan oleh pihak Aseng yang telah rubuh dan memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat.

“Begini pak Lurah, saya hadir disini karena didalam pagar ini terdapat tanah keluarga saya dan saya hadir disini selaku Kuasa Penuh dari keluarga saya dan juga selaku Kuasa Pendamping dari Pak Zainal Abidin.” Imbuh Jauhari kepada Lurah.

“Saya melihat dengan analisa saya atas kejadian pemagaran ini saya menilai bahwa lahan ini ada tumpang tindih kepemilikan dalam hal ini bukti kepemilikan ganda yang sama-sama memiliki kekuatan dasar hukum yang sama.” Lanjut jauhari kepada Lurah dan perwakilan dari pihak Aseng.

“Pak Zainal dan Pak Aseng juga sama-sama memiliki bukti kepemilikan dan dasar hukum yang kuat.Sebelum perselisihan ini terselesaikan,saya berharap pemagaran segera dihentikan dan jangan dilanjutkan lagi.” lanjut Jauhari lagi.

Baca juga:  Diduga Sengaja  Merobek Uang, AH dilaporkan Ke Polda Sumsel

Kemudian perselisihan ini ditengahi oleh Lurah dan bersepakat tidak akan melanjutkan pekerjaan pemagaran sebelum ada penyelesaian yang jelas diantara kedua belah pihak.Dan Lurah juga bersedia memfasilitasi apabila harus diperlukan.

(Denny.S)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN