Diduga Perkosa Anak Tiri, Baru Beberapa Hari Di Polres PALI Dikabarkan Sudah Bebas.


10 shares

PALI//SI.Com–Berhembus Kabar di media sosial (FACEBOOK) beberapa hari yang lalu, perihal seorang laki-laki umur 77 Tahun diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu perkosa anak tirinya di Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

 

Kabar tersebut diketahui di postingan Akun Facebook atas nama Ikbal Purun pada tanggal 14 Agustus 2021, yang menuliskan,

“Perihal: kakek (77th) perkosa anak tiri (15 th) di Purun, Penukal.

Kepada yth, Kapolres PALI di Pendopo.

Terkait perihal tsb, mohon penegakkan hukum sesuai UU yg berlaku, kami akan selalu monitor kssus ini sampai proses peradilan.

Terimakasih atas perhatian & tindak lanjutnya.

Cc: Komisi Perlindungan Anak.” Tulis Ikbal Purun di akun Facebook nya,

 

Hal yang sama juga di tulis oleh akun Facebook atas nama Rusmin Dct, diketahui bahwa postingan tersebut beredar pada hari Senin 23 Agustus 2021, dan ia menuliskan,

 

“Di mana hukum di tegak kan utk polres pali di mana undang2 perlindungan anak bersembunyi di kab pali, kenapa kasus yg menggegerkan yaitu pencabulan anak tiri di bwh umur sirna begitu saja, dn tersangka sdh bebas, jgn jd pengecut kapolres pali hukum hrs di tegakan, jgn tumpul krna uang,” tulisnya.

 

Menanggapi postingan tersebut, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K. saat dikonfirmasi melalui pesan Watssap nya, Senin (23/08/2021) beliau mengatakan kalau kasus itu masih dalam proses, dan beliau mempersilahkan siapa saja datang ke Polres PALI, untuk melihat, mendengar agar mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut.

 

“Waalaikum salam, kasus tsb masih dalam proses,

Silahkan datang ke polres utk melihat/mendengar langsung sejauh mana penanganannya, trims,”jelas Kapolres melalui pesan Watssap nya.

Baca juga:  Pengurus AWDI Muba diterima Langsung Oleh Plt Bupati,  Saat Audensi

 

Kapolres Juga meminta kepada awak media agar memberikan berita yang membangun dan mengedukasi masyarakat supaya tidak jadi fitna,

 

“Klo bisa besok ke polres ya, ajak teman² atau siapapun yg ingin mendengar/melihat langsung penanganan kasus tersebut, supaya tidak ada fitnah/penyataan² yg membuat gaduh di masyarakat…tlng berikan berita² yg membangun dn dapat mengedukasi masyarakat pali, trims” tutupnya.

 

(Eddi Saputra)


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN