Kasus Penganiayaan Warga Batu Belang Dua OKU Selatan di Hentikan Jaksa, Begini Jelasnya


10 shares

OKU Selatan//SI.Com–,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menghentikan kasus Heriansyah alias Cebol warga Desa Batu Belang Dua, Kecamatan Muara Dua, yang menganiaya Yudi Irawan warga desa yang sama, berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Penghentian kasus dilakukan setelah tersangka dan korban berdamai.

“Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejari OKU Selatan Kusri., SH. Rabu (23/2/2022).

Kusri juga mengatakan, ada sejumlah pertimbangan penghentian penuntutan. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Selain itu, hubungan tersangka dan korban juga masih keluarga. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang,” jelasnya.

Dikatakan Kusri, permohonan penghentian penuntutan dari Kejari OKU Selatan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Restorative justice atau keadilan restoratif ini baru pertama kali terjadi di Kejaksaan Negeri OKU Selatan”, pungkasnya

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi atas penganiayaan yang menimpanya. Penganiayaan tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku (Herliansyah) lantaran korban (Yudi Irawan) yang sering ngegas-gas (menggeber) motor di depan rumahnya. Karena emosi, Herliansyah lantas membacok Yudi Irawan yang masih satu keluarga dengannya itu.

Kejadian penganiayaan antar korban dan pelaku yang masih satu keluarga dan rumah pun bersebelahan ini terjadi tepat di depan rumah tersangka pada (08/12/2021) lalu.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Muara Dua. Upaya mediasi telah berlangsung namun keduanya enggan berdamai.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari OKU Selatan. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).

Baca juga:  Cemari Lahan Warga, PT Pertamina Adera Diduga Langgar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH

Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari OKU Selatan. Dia (Heriansyah) dipertemukan dengan Yudi Irawan yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan.

RIL, SMSI .


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN