Nina Muhammad Harus Bebas Demi Hukum.


Manado//SI.Com–,Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, MA, PhD, sekali lagi menegaskan bahwa Nina Muhamad, korban kriminalisasi oleh oknum Polresta Manado, harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Dalam kasus ini sangat jelas Nina Muhammad yang merupakan Ibu Bhayangkari adalah korban kriminalisasi. Oleh karena itu, Nina Muhammad harus dinyatakan bebas murni demi hukum,” tegas Maya Rumantir kepada sejumlah awak media saat bertandang di kediamannya, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, 23 Oktober 2021 lalu.

Hadir dalam pertemuan dengan Maya Rumantir antara lain, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; Pimpinan Redaksi media Lacaknews, Steven Pandeiroot; serta anggota PPWI Manado, Stanly Monoarfa dan Jeffry Sorongan. Sementara, Maya Rumantir yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Laskar Merah Putih (LMP) itu, dalam pertemuan ini didampingi berberapa asistennya.

Kepada Wilson dan kawan-kawan, Anggota Komite III DPD RI ini mengatakan bahwa dirinya sudah mempelajari dengan detil tentang perkara yang sudah bergulir selama lebih dari 2 tahun itu. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut dari awal, yakni di unit penerimaan laporan polisi di SPKT Polresta Manado.

“Nina Muhamad dituding melakukan pencemaran nama baik oleh istri salah satu direktur Bank Daerah di Sulut (Bank SulutGo – red) bernama Soraya D. Tanod, namun dalam Laporan Polisi (LP) di Polresta Manado yang membuat laporan bukan yang bersangkutan, melainkan orang lain yakni Rolandy L. Thalib. Ini saja sudah cacat hukum, karena ketentuan yang ada dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan harus membuat laporannya sendiri, bukan menyuruh orang lain, apalagi oknum Rolandy diduga kuat memalsukan dokumen terkait laporan tersebut,” ungkap Maya Rumantir yang lebih dikenal sebagai artis dan presenter belasan tahun lalu itu.

Baca juga:  Penganiayaan Terhadap Wartawan Marak Terjadi, Begini Pandangan Wilson Lalengke

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dijelaskan bahwa dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik pencemaran nama baik. Juga, delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, yang oleh karena sebagai delik absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih dibawah umur atau dalam perwalian.

“Jadi dengan demikian jelas bahwa ada pelanggaran prosedur dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad ini, dan perbuatan mengkriminalisasi ini sudah masuk kategori tindak pidana. Oleh sebab itu saya berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Senator Maya Rumantir.

Sebelumnya, melalui media BeritaManado.Com, Maya Rumantir menyampaikan bahwa kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, tersebut sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari Kapolri, minimal memberikan perhatian terhadap kinerja jajaranya di Polresta Manado, secara khusus terhadap pihak-pihak yang menangani langsung kasus tersebut. “Institusi Polri, dalam hal ini Polda Sulut, juga seharusnya membela Nina Muhamad karena statusnya sebagai Ibu Bhayangkari, bukan malah sebaliknya dibiarkan terhimpit dengan kriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Maya Rumantir.

Di atas dari segala persoalan hukum yang ada, baik yang dialami Nina Muhamad maupun yang lainnya, imbuh Maya Rumantir, dirinya menekankan bahwa segala keputusan yang dibuat oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran serta perikemanusiaan, bukan berdasarkan titipan dari oknum-oknum yang tidak takut akan Tuhan, sehingga mempermainkan hukum itu sendiri dengan menghalalkan segala cara dan membuat orang lain terzalimi. “Dalam hal ini, kita juga harus menanamkan dalam diri masing-masing apapun latar belakang profesi atau jabatan kita, apalagi mereka yang sehari-hari bernaung di bawah korps yang punya slogan menegakkan hukum, ingatlah selalu bahwa ada hakim di atas segala hakim, akan berhadapan dengan penegak hukum sejati, Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang akan menghukum setiap orang yang suka kompromi dengan segala bentuk kejahatan yang dirancangkan manusia,” tandas Maya Rumantir sebagaimana dikutip dari BeritaManado.Com.

Baca juga:  Danrem 044/Gapo : Akhlak Dan Wibawa Jadi Landasan Penting Bagi Wartawan

Awal mula kasus ini adalah ketika beredar postingan screenshoot wajah Nina Muhmmad yang diambil dari kamera CCTV Bank SulutGo yang diposting oknum istri Direktur Marketing Bank SulutGo bernama Soraya D. Tanod di akun media sosial facebooknya. Postingan yang sarat dengan kata-kata penghinaan terhadap Nina Muhammad itu kemudian dilaporkan oleh Ibu Bhayangkari ini ke Polda Sulut, tahun 2019. Proses penanganan kasus itu selanjutnya terhenti oleh sebab yang kurang jelas.

Berselang beberapa lama kemudian, Nina Muhamad yang semula sebagai pelapor akhirnya menjadi terlapor di Polresta Manado, pada April 2020. LP terhadap Nina Muhammad yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE karena mengunggah postingan yang menghina Soraya D. Tanod, kemudian dengan cepat berproses dan status Nina Muhammad ditingkatkan menjadi tersangka. Walaupun fakta lapangan jelas terlihat bahwa pelaporan dilakukan oleh Rolandy Thalib, bukan Soraya D. Tanod; dan screenshot postingan yang diunggah oleh Nina Muhammad tidak menuliskan Soraya D. Tanod, tapi Soraya Montenegro, namun oknum penyidik tetap meneruskan proses kriminalisasi itu.

Nina Muhamad selanjutnya berupaya mencari keadilan hingga ke Ibukota Jakarta, bertemu sejumlah pejabat Polri, hingga akhirnya dirinya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh oknum Kapolresta Manado, perkara Ibu Bhayangkari ini tetap dipaksakan berlanjut. Korban kriminalisasi itu juga meminta bantuan ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang kemudian memviralkan beritanya ke seantero nusantara melalui jaringan PPWI Media Group.

Meski sempat diburu sebagai DPO dan dijemput oleh Polisi Manado, namun perjuangan Ibu Bhayangkari Polda Sulut itu masih menyisakan keberuntungan. Melalui Senator Maya Rumantir, penahanan Nina Muhamad di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng akhirnya ditangguhkan dan ia bisa kembali ke rumah bertemu dengan anggota keluarganya.

Baca juga:  Row Kabel Sutet Di Wilayah Empat Petulai Dangku Warga Minta Sosialisasi Dan Kompensasi

Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir di PN Manado.

 

Riris PPWI.

Editor & publisher Red SI.Com


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN