Bupati Hery Tinjau Gedung PKB yang di Kelola Dishub Manggarai


 

Ruteng, NTT//SI.com- Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. pada Selasa (17/01/223) meninjau Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai, yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bupati Hery menjelaskan bahwa kunjungan ini bermaksud untuk memastikan bahwa tempat pengujian kendaraan bermotor sudah berjalan dengan baik dan sudah dapat melayani keperluan masyarakat dalam menguji komponen kendaraannya.

“Intinya adalah saya mengajak semua masyarakat, masyarakat Manggarai, juga Manggarai Timur, dan Manggarai Barat, untuk melakukan uji kendaraannya baik jalannya di Kabupaten Manggarai, kita sudah punya peralatannya, kita sudah punya tenaga ahlinya, dan saya kira semua akan jadi lebih mudah, bukan untuk apa-apa, tapi untuk keselamatan para pengendara kendaraan, roda empat terutama,” terangnya.

Dalam kunjungan itu, para petugas melakukan simulasi pemakaian alat uji kendaraan di tempat tersebut. Adapun jenis alat uji yang dimiliki oleh Pemkab Manggarai diantaranya: alat uji emisi, alat uji pancaran lampu, alat uji rem, dan alat uji klakson.

Tempat pengujian kendaraan bermotor sendiri sudah beroperasi sejak tanggal 9 Januari 2023 yang lalu. Dan sampai dengan hari ini sudah ada 68 kendaraan yang selesai melakukan pengujian. Sementara tarif pengujian kendaraan bermotor sendiri telah diatur dalam Peraturan Bupati Manggarai Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Sementara Salas Seong, ST, selaku Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) menyampaikan bahwa, Tujuan dari Pengujian Kendaraan Bermotor, yaitu: Pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor. Kedua, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor dan ketiga adalah Pelayan publik.

Baca juga:  Nasib Nakes Non ASN yang di Pecat Hingga Kini Belum Jelas, Ini Penjelasan Kemenkes RI

Informasi yang dihimpun media ini, Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Pulau Flores hanya ada dibeberapa Kabupaten, yakni, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ende, dan Kabupaten Sikka. Selain itu belum ada dan tidak bisa melakukan pungutan Kir.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊